KILAS ACEH– Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di dua tempat berbeda, Sabtu (18/10/2025) siang.
Kedua orang tersebut adalah RP (42), penduduk Keutapang Aceh Besar, dan RAS (19), warga Kabupaten Aceh Barat Daya.
Mereka ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Supra Fit BL 3538 AW milik Muhammad Fajar (24), penduduk Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di halaman Masjid Al Muqarramah, Kamis (16/10/2025).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi mengonfirmasi penangkapan dua tersangka.
“Betul, anggota unit Ranmor telah menangkap dua tersangka di dua tempat berbeda,” katanya, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Donna menerangkan, kejadian dimulai ketika korban memarkirkan motornya sekitar pukul 09.00 WIB di halaman masjid. Tidak lama kemudian, saat akan digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban bersama temannya langsung memeriksa kamera pengawas di masjid. Dari rekaman CCTV terlihat dua pelaku membawa kabur motor korban,” kata AKP Donna.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti dari rekaman kamera, tim Unit Ranmor segera melakukan pengejaran. Pada pagi hari Sabtu, polisi berhasil menangkap tersangka RAS di Masjid Al Fitrah Keutapang, Aceh Besar.
“Pelaku RAS ditangkap saat sedang tidur di masjid tersebut. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku RP di rumahnya, yaitu di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada,” tambahnya.
Dari tangan RP, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra Fit yang dimiliki korban.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pemeriksaan kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di tempat lain.
“Keduanya sedang diteliti lebih lanjut untuk memastikan apakah ada lokasi kejahatan lain yang pernah mereka lakukan,” tambah Kasatreskrim.
