Dompu– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali berhasil menangani kasus peredaran narkotika berupa sabu. Dua pria dengan inisial A (41) dan K (38) ditangkap saat sedang asyik menghisap sabu di depan rumah di Dusun Napa, Desa Nangga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (5/10/25).
Kapolres Dompu AKBP melalui Kepala Satuan Narkoba Iptu Rahmadun Siswadi menyampaikan, saat penggerebekan kedua tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang alat hisap dan pipet kaca. Namun, petugas dengan cepat berhasil mengamankan seluruh barang tersebut.
“Kami menangkap keduanya sedang mengonsumsi sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kemungkinan besar mereka juga terlibat sebagai penjual narkoba di wilayah Manggelewa,” kata Iptu Rahmadun kepada wartawan.
Dalam penggeledahan yang dihadiri dua warga setempat, petugas menemukan beberapa barang bukti, antara lain: satu bundel plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, satu buah bong, satu buah sumbu, satu pipet kaca dan dua pipet tajam, serta satu unit ponsel merek Realme berwarna biru.
Berdasarkan hasil pengukuran, kristal jernih yang diduga narkotika jenis sabu memiliki berat kotor sebesar 0,68 gram dan berat bersih 0,35 gram.
Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. 2. Kedua pelaku dan seluruh barang bukti yang terkait telah diserahkan ke Mapolres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut. 3. Setelah itu, kedua pelaku serta semua barang bukti telah diangkut ke kantor polisi Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 4. Kedua pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Dompu dalam rangka proses penyidikan berikutnya. 5. Selanjutnya, para pelaku dan seluruh barang bukti yang terlibat telah dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan selidiki lebih lanjut apakah mereka hanya sebagai pengguna atau juga sebagai penjual barang ilegal tersebut,” tambah Rahmadun.
Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan kegiatan yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.
“Operasi ini berlangsung dengan aman, teratur, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Berdasarkan tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 KUHP bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, yang menyatakan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling banyak 20 tahun kurungan.
