Dua Pengedar Sabu di Kuansing diciduk Satuan Narkoba Polres Kuansing

oleh -186 views

Riau,( LK ) —- Jajaran Kepolisian Resort Kuantan Singingi Riau melakukan penangkap terhadap pelaku pengedar Nakotika jenis shabu Selasa 08 Juni 2021 sekira pukul 21.00 wib di desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing Propinsi Riau.

Penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat melalui Kasat Narkoba AKP P.J. NABABAN SH.MH kemudian memimpin langsung penyelidikan bersama anggota, hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial AY, lk, 40 th, buruh, dan ER, 28 thn, wiraswasta, bertempat tinggal di desa perhentian sungkai kecematan Pucuk rantau kabupaten Kuansing Propinsi Riau.

Pelaku saat dilakukan pengerebekan didalam sebuah rumah di desa pehentian sungkai kecematan Pucuk Rantau pelaku sedang meracik atau memaketkan narkotika diduga jenis sabu.

Barang bukti yang dapat diamankan dan dilakukan penyitaan dari pelaku, 6 ( enam ) paket plastik yg berisi sabu, timbangan digital, uang Rp. 150.000, 3 ( tiga ) unit handphone, 1 ( satu ) unit mobil merk Agya BG 1310 IB,

Kapolres Kuansing AKBP HENKY POERWANTO SIK.MM, saat di konfimasi melalui Kasat Narkoba AKP P.J.NABABAN SH.MH , membenarkan adanya penangkapan tersebut, atas bantuan dan peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami dan harapan kami agar masyarakat jangan takut untuk terus memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya pengedar, bandar maupun penyalahgunaan narkoba,, ”

Selanjutnya pelaku masih kita proses untuk mempertanggung jawakan perbuatannya dan untuk pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, UU NO. 35 Thn 2009 ttg Narkotika Tutup Kasat P.J.NABABAN.**

Sumber: Humas Polres Kuansing

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.