Dua Remaja Curi Motor, Kakak Lapor Polisi

by -79 Views

Lintaskriminal.co.id -, Gorontalo –Sebuah unggahan yang menyebar di Facebook menjadi awal dari pengungkapan kejadian pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Kota Gorontalo.

Tidak terduga, pelaku pencurian adalah dua remaja perempuan yang akhirnya diidentifikasi oleh saudara kandung mereka sendiri.

Nur Hizrah Zainudin (24), penduduk Kelurahan Liluwo, tidak menyangka wajah dua perempuan yang mendorong sepeda motor hasil curian dalam unggahan yang viral itu adalah saudara perempuannya sendiri.

Saudara kandungnya masing-masing bernama NZ (18) dan NIZ (17). Tanpa keraguan, Nur melaporkan keduanya kepada pihak berwajib.

Peristiwa dimulai pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, ketika Moh Aris Munandar Djafar (22) kehilangan motornya merek Yamaha dengan nomor plat NMAX DM 3297 JV.

Kendaraan miliknya, menurut Aris, sedang dinyalakan di teras rumahnya di Kelurahan Tapa. Sebelumnya, ia memang rencananya akan pergi dari rumah.

Namun, setelah meninggalkan motor yang sedang dipanaskan di teras rumah, tiba-tiba saat kembali, motor telah menghilang.

Seorang tetangga pernah melihat dua wanita mendorong kendaraan tersebut, tetapi identitas mereka masih belum diketahui.

Laporan Nur Hizrah pada hari Minggu (5/10/2025) segera ditangani oleh Bhabinkamtibmas Aipda Rahmat N. Husain bersama Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Utara.

Dipimpin oleh Wakasat Reskrim Iptu Hermanto, tim gabungan segera bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil menangkap keduanya beserta barang bukti.

Menariknya, sepeda motor yang dicuri sempat tertangkap dalam razia oleh Satlantas Polres Bone Bolango sebelum akhirnya diambil kembali oleh tim gabungan.

“Kami menghargai masyarakat yang bersedia bekerja sama memberikan data. Partisipasi aktif masyarakat sangat berguna dalam mengungkap tindakan kriminal,” kata Iptu Hermanto.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut.

Petugas kepolisian juga meminta warga untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan serta menggunakan kunci tambahan sebagai tindakan pencegahan.

Kasus yang Sama

Sebelum kasus pencurian motor Yamaha NMAX yang viral pada awal Oktober 2025, terdapat dua kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi pada Agustus 2025.

Dua kasus ini menunjukkan pola tindak pidana yang berbeda, tetapi keduanya berakhir dengan penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti.

Peristiwa pertama terjadi pada dini hari Minggu, 10 Agustus 2025. Seorang pemuda dengan inisial RD (18) mencuri sepeda motor Yamaha Mio J berwarna merah muda yang sedang diparkir di halaman Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Tomulabuta, Kecamatan Dungingi.

RD awalnya mampir ke masjid untuk beristirahat. Namun ketika melihat motor korban terparkir tanpa pengawasan, niat jahat muncul dan ia membawa motor tersebut pulang.

Esok harinya, RD membawa sepeda motor hasil curian ke rumah pacarnya di Suwawa. Namun ketika kembali ke rumahnya di Kota Gorontalo, ia tertangkap dalam razia yang dilakukan oleh Satlantas Bone Bolango.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawasan, pihak kepolisian memastikan bahwa motor yang tertangkap dalam razia merupakan barang hasil pencurian, sehingga RD ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa kedua terjadi tiga hari setelahnya, pada siang hari Rabu, 13 Agustus 2025, di depan Toko Matrix, Jalan Prof. H.B. Jassin, Kelurahan Limba B, Kota Selatan.

Korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam dengan nomor polisi DM 2684 EV, tetapi lupa mengeluarkan kunci. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Azis Laiya (43), seorang sopir asal Dembe I, Kota Barat.

Cara Azis melakukan aksinya cukup menarik. Pertama-tama ia memarkir motornya sendiri di depan Hotel Zanur, kemudian berjalan kaki ke motor korban dan membawanya ke halaman masjid yang kosong untuk disembunyikan.

Kemudian, dia kembali ke hotel menggunakan bentor untuk mengambil motornya sendiri.

Namun tindakan tersebut tidak berlangsung lama. Berkat rekaman CCTV dan penyelidikan yang mendalam, polisi berhasil menemukan sepeda motor korban dan menangkap pelaku.

Kedua tersangka kini sedang ditahan bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor, surat tanda nomor kendaraan, serta bukti kepemilikan kendaraan.

Mereka dituntut berdasarkan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian, dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.

(*)