Lintaskriminal.co.id -, MAKASAR –Para anggota serikat pekerja kecewa terhadap sikap PT Transjakarta yang tidak mengambil tindakan tegas dengan memecat dua karyawan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga rekan kerja perempuan.
Sejak bulan Mei 2025, terjadi kasus pelecehan, hingga saat ini kedua pelaku masih tetap bekerja atau hanya menerima sanksi berupa surat peringatan (SP) 2 dari direksi PT Transjakarta.
Menurut Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI, karena kedua pelaku masih bekerja, ketiga korban masih merasa trauma ketika bertemu dengan mereka.
“Korban perlahan pulih dari rasa trauma, namun bila mereka melihat pelaku kembali, rasa trauma muncul lagi,” ujar Kepala Unit Kerja SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, Rabu (12/11/2025).
Sejak peristiwa yang terjadi pada bulan Mei 2025 lalu, serikat pekerja sebenarnya telah memberikan bantuan kepada ketiga korban agar mendapatkan penanganan medis untuk pemulihan trauma dari kejadian yang mereka alami.
Namun karena kedua pelaku masih bekerja di PT Transjakarta dan hanya dipindahkan, ketiga korban belum sepenuhnya pulih dari trauma akibat kejadian pelecehan seksual yang mereka alami.
Meskipun menurut serikat pekerja, lokasi kejadian ketika kedua tersangka diduga melakukan pelecehan masih berada di area kerja, termasuk di kantor pusat PT Transjakarta, Makasar.
“Lingkupnya berada di lingkungan kerja, yaitu di sini (kantor pusat PT Transjakarta). Di gudang tempat para sopir beristirahat. Satu lagi berada di Halte bus Transjakarta Wisata, di Monas,” katanya.
Indra menyampaikan berdasarkan informasi sementara yang diterima oleh serikat pekerja dari dua pelaku, salah satunya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap kedua korban.
Bentuk-bentuk pelecehan tidak hanya terbatas pada pelecehan fisik, tetapi juga meliputi pelecehan seksual dalam bentuk perkataan di mana pelaku menawarkan hubungan dengan korban.
Pegawai PT Transjakarta yang menjadi korban pelecehan diduga melebihi dua orang, tetapi hanya dua orang yang berani mengungkapkan pengalaman mereka terkait pelecehan seksual.
“Pelaku ada dua orang, yang satu itu korbannya satu orang. Satu lagi korbannya ada banyak (lebih dari dua). Di mana pun posisi dia bekerja maka terjadilah pelecehan-pelecehan,” tuturnya.
Korban Gemetar
Kepala Unit Kerja SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, menyampaikan bahwa para korban bahkan menangis dan gemetar ketakutan saat awal menceritakan kejadian yang mereka alami.
“Trauma sangat berat. Saat melaporkan kepada kami, kondisinya (psikisnya) tidak stabil, ketika menceritakan pengalamannya tubuhnya sampai gemetar, menangis,” ujar Indra di Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025).
Terlebih lagi, satu korban saat ini dalam keadaan hamil, sehingga kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh atasan di PT Transjakarta semakin memberatkan kondisi psikologis korban.
Butuh waktu dan penanganan psikologis di fasilitas kesehatan sampai akhirnya kondisi psikis ketiga korban membaik, pun hingga kini para korban masih mengalami trauma akibat kasus tersebut.
“Korban saat ini mulai pulih dari rasa trauma yang dialami, tetapi bila korban melihat pelaku kembali, rasa trauma tersebut muncul lagi. Korban ketiga saat ini masih bekerja,” katanya.
Indra menceritakan para korban masih mengalami trauma ketika melihat pelaku karena kedua pelaku belum dipecat, hanya diberi sanksi berupa surat peringatan (SP) 2.
Maka, massa serikat pekerja berharap PT Transjakarta segera mengambil tindakan tegas dengan mengangkat kedua pelaku sesuai ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 64 huruf G.
“Mengapa tidak melaporkan ke polisi sejak awal Mei karena kami masih percaya bahwa kasus ini bisa diselesaikan secara internal di tingkat perusahaan. Namun fakta yang terjadi hampir enam bulan hanya mendapatkan SP2,” katanya.
Pernyataan TransJakarta
Sementara itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan pernyataan mengenai kasus tiga karyawan perempuan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasan mereka.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani menyatakan bahwa pihaknya menolak segala bentuk kasus pelecehan seksual dan tidak akan membiarkan kejadian tersebut terjadi.
“Melawan segala bentuk kekerasan seksual dan telah menggelar berbagai kampanye baik di dalam maupun di luar. Kami memiliki komitmen nol toleransi,” ujar Ayu, Rabu (12/11/2025).
Merupakan respons terhadap tuntutan serikat pekerja yang meminta agar dua tersangka pelaku dipecat, PT Transjakarta mengungkapkan bahwa mereka telah memberikan hukuman kepada dua karyawan tersebut.
Namun PT Transjakarta tidak menjelaskan jenis sanksi yang diberikan, sementara menurut keterangan serikat pekerja, kedua terduga pelaku pelecehan menerima surat peringatan (SP) 2.
Serikat pekerja berharap PT Transjakarta segera mengambil tindakan tegas dengan mengangkat kedua pelaku sesuai ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) Pasal 64 huruf G.
“Menanggapi salah satu isu yang disebutkan dalam tuntutan aksi demo hari ini, karyawan terkait telah menerima sanksi disiplin sesuai aturan perusahaan yang berlaku,” katanya.
Ayu menyampaikan bahwa jika nanti ada bukti baru mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap tiga karyawan, maka PT Transjakarta akan meninjau kembali hukuman yang diberikan.
Perusahaan Transjakarta menyatakan bahwa mereka selalu berada di pihak korban, dan tidak akan campur tangan jika ketiga korban memilih menempuh proses hukum pidana terkait kejadian tersebut.
“Jika ada bukti terbaru dan terdapat ketidakpuasan terhadap keputusan, manajemen sangat terbuka untuk mengulang proses tersebut,” katanya.
Sebelumnya, para anggota Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI melakukan aksi demonstrasi di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur, pada Selasa (12/11/2025).
Menggunakan kendaraan komando, massa menyampaikan enam tuntutan kepada PT Transjakarta, salah satunya berkaitan dengan penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap karyawan perempuan.
Para korban terdiri dari dua petugas dari unit Transjakarta Care, salah satunya adalah seorang wanita yang sedang hamil, serta satu petugas dari unit Transjakarta Pariwisata.
Berita Terkait
Baca berita Lintaskriminal.co.id -lainnya di Google News atau langsung mengunjungi halaman Indeks Berita
