Liputan Jurnalis Lintaskriminal.co.id -, Robby Firmansyah
Lintaskriminal.co.id -, MATARAM –Dua tersangka terkait kematian Brigadir Muhamad Nurhadi, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, pada Jumat (3/10/2025).
Keduanya tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mataram sekitar pukul 09:15 WITA, menggunakan pakaian tahanan dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka langsung dibawa ke ruang pemeriksaan dan mengisi beberapa dokumen.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan menyampaikan bahwa berkas dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap pada hari Rabu (1/10/2025).
“Benar hari ini kita serahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” ujar Catur.
Pada saat penyerahan tersangka, terdapat beberapa barang bukti yang diserahkan kepada jaksa, salah satunya adalah bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan.
“Benar, itu rekaman yang kami temukan di lokasi,” ujar Catur.
Kedua tersangka akan dikarantina di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat selama 20 hari ke depan.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 338 dan/atau pasal 354 ayat (2) dan/atau pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 bersamaan dengan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara tersangka lainnya, Misri Puspita Sari, belum diserahkan kepada jaksa karena berkasnya masih kurang lengkap.
“Misri masih dalam proses, ingat dia masih sebagai tersangka,” ujar Catur.
