Dua Tokoh Aliansi Masyarakat Pati Ditahan Polda Jateng

by -51 Views

Ringkasan Berita:

  • Dua tokoh utama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) yang akrab disapa Botok, kini ditahan oleh Polda Jateng.
  • Polisi memberikan alasan menetapkan dua pemimpin AMPB sebagai tersangka dalam kasus penutupan jalan Pantura karena telah memicu sejumlah massa untuk menutup jalan Pantura tepat di depan gapura desa Widorokandang, Kecamatan Pati, pada Jumat (31/10/2025) pukul 18.00 WIB.
  • Selama kegiatan penutupan jalan, pihak kepolisian mengatakan telah menyebabkan kemacetan hingga 15 menit.

Lintaskriminal.co.id -,SEMARANG– Kasus penutupan jalan pantura Pati-Juwana yang melibatkan dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) atau dikenal dengan Botok, akhirnya ditangani oleh Polda Jawa Tengah.

Dua tersangka dibawa ke kota Semarang oleh Polda Jateng untuk ditahan di rumah tahanan Polda Jateng.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribun pada Sabtu (1/11/2025) malam.

“Ya, dua tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polda Jateng,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Menurutnya, polisi memiliki alasan untuk menetapkan dua tokoh AMPB sebagai tersangka terkait kasus penutupan jalan Pantura karena telah memicu sejumlah massa untuk menutup jalan Pantura tepat di depan gapura desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Jumat (31/10/2025) pukul 18.00 WIB.

“Selama aksi penutupan jalan, polisi menyatakan telah menyebabkan kemacetan hingga 15 menit,” katanya.

Dua tersangka juga diduga dengan sengaja menghentikan kendaraan di jalur Pantura guna mengganggu kelancaran lalu lintas, setelah DPRD Pati menggelar rapat Paripurna yang berakhir dengan keputusan tidak melakukan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Polisi menganggap tindakan tersebut sebagai tindak pidana, sehingga kedua tersangka dikenai pasal 192 ayat (1) KUHP mengenai menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Selain pasal tersebut, kedua tersangka juga dikenai pasal 160 KUHP terkait tindakan penghasutan, serta pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP yang berkaitan dengan keterlibatan dalam melakukan tindak pidana.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan Ford Ranger yang digunakan untuk menutup jalan, serta dua ponsel milik tersangka.

“Ya, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pemblokiran jalan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun.

Petugas sebelumnya telah memeriksa tiga orang lainnya, yaitu MB (23), PJ (38), dan AS (29). Ketiganya menjalani pemeriksaan mendalam oleh polisi karena diduga membawa ketapel, gotri, dan kembang api. Namun, akhirnya ketiga orang tersebut dinyatakan bebas karena unsur pidana belum terpenuhi. (Iwn)