LintasKriminal.co.id l Pekanbaru — Penanganan dugaan penipuan dan/atau penggelapan di wilayah hukum Polres Kampar dipertanyakan. Persoalan mencuat setelah laporan atas nama Aditya disebut diarahkan menjadi pengaduan masyarakat (Dumas) pada 24 Juni 2026.
Masyarakat pemerhati hukum, Afriadi Andika, S.H., M.H., mempertanyakan dasar dan pertimbangan hukum di balik langkah tersebut. Menurutnya, suatu perkara semestinya terlebih dahulu ditelaah berdasarkan fakta, bukti, serta konstruksi hukum sebelum disimpulkan masuk ranah perdata.
“Kalau memang ada laporan dari masyarakat, profesional saja. Tidak perlu ada keraguan. Ada pengawas internal, ada sidang kode etik, dan kalau masuk ranah pidana diarahkan ke proses pidana,” ujar Andika kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (20/9/2026).
DUGAAN PENIPUAN ATAU WANPRESTASI?
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seseorang berinisial H, yang disebut bekerja di salah satu perusahaan ternama.
Andika menegaskan, status seseorang dalam perkara tersebut tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan asumsi. Sebaliknya, unsur pidana maupun hubungan keperdataan harus diuji melalui proses hukum yang objektif.
Menurutnya, persoalan menjadi penting ketika sebuah laporan dugaan tindak pidana justru diarahkan menjadi Dumas atau dipandang sebagai persoalan perdata tanpa adanya penjelasan yang terbuka mengenai dasar pertimbangannya.
“Profesional artinya bekerja dengan ilmu dan metode yang saintifik. Penyelidikan harus bermutu, objektif, dan transparan,” tegasnya.
BATAS PENIPUAN DAN WANPRESTASI
Dalam konteks hukum, memang tidak setiap kegagalan memenuhi suatu perjanjian otomatis merupakan tindak pidana penipuan.
Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 menjelaskan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada prinsipnya berada dalam ranah wanprestasi atau keperdataan, kecuali apabila perjanjian tersebut didasari itikad buruk atau tidak baik.
Yurisprudensi tersebut juga merujuk antara lain pada Putusan MA Nomor 366 K/Pid/2016, yang menjadi bagian dari pertimbangan mengenai batas antara hubungan keperdataan dan dugaan penipuan ketika sejak awal terdapat itikad buruk untuk merugikan pihak lain.
Karena itu, menurut Andika, persoalannya bukan semata-mata apakah terdapat perjanjian atau kewajiban yang tidak dipenuhi, tetapi apakah sejak awal terdapat indikasi tipu muslihat atau itikad buruk yang dapat dibuktikan.
“Kalau perjanjian dibuat secara sah dan tidak ada itikad buruk, memang dapat masuk ranah perdata. Tetapi kalau sejak awal terdapat niat atau tipu muslihat untuk merugikan pihak lain, tentu konstruksi hukumnya harus dilihat kembali berdasarkan fakta dan alat bukti,” jelasnya.
TIPU MUSLIHAT HARUS DIBUKTIKAN
Andika menekankan bahwa dugaan penipuan tidak boleh disimpulkan hanya karena seseorang gagal memenuhi kewajibannya.
Menurutnya, unsur tipu muslihat, niat, rangkaian perbuatan, serta hubungan antara perbuatan dengan kerugian korban harus diuji melalui proses penyelidikan yang profesional.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 1321 hingga Pasal 1324 KUHPerdata mengenai cacat kehendak, termasuk kekhilafan, paksaan, dan penipuan dalam hubungan perjanjian.
Dengan demikian, menurut Andika, aparat penegak hukum perlu berhati-hati sebelum menarik kesimpulan bahwa suatu perkara semata-mata merupakan persoalan keperdataan.
“Jangan sampai masyarakat yang datang mencari keadilan justru mendapatkan ketidakpastian. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti,” ujarnya.
PERNYATAAN IPDA BENUA DIPERSOALKAN
Sorotan Andika tidak berhenti pada substansi penanganan perkara.
Ia juga mempersoalkan komunikasi yang disebut dilakukan oleh IPDA Benua kepada dirinya atau pihak kuasa hukum. Andika mengklaim IPDA Benua sempat menyampaikan kalimat:
“Saya polisi atau Anda polisi?”
Menurut Andika, pernyataan tersebut menunjukkan sikap yang dinilainya tidak mencerminkan komunikasi profesional antara aparat penegak hukum dengan masyarakat maupun penasihat hukum.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh penjelasan langsung dari IPDA Benua mengenai konteks lengkap pernyataan tersebut maupun komunikasi yang dimaksud.
Karena itu, tudingan mengenai sikap arogan tersebut masih merupakan versi dan penilaian Andika yang perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
MINTA PENANGANAN DIEVALUASI
Atas persoalan tersebut, Andika meminta pimpinan Polri dan Polda Riau memberikan perhatian terhadap proses penanganan laporan dimaksud.
Ia meminta agar setiap tahapan penanganan perkara diperiksa untuk memastikan apakah telah sesuai dengan kewenangan, prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada pelanggaran, silakan diproses sesuai mekanisme. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada masyarakat dasar hukumnya. Yang penting transparan,” katanya.
Andika juga meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang hendak mencari keadilan melalui institusi kepolisian.
POLRES KAMPAR BELUM MEMBERI TANGGAPAN
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kampar, termasuk Kapolres, Kanit terkait, maupun IPDA Benua, belum memberikan tanggapan resmi mengenai substansi laporan, alasan diarahkan menjadi Dumas, maupun pernyataan yang diklaim disampaikan kepada Andika.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Polres Kampar, IPDA Benua, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini menempatkan seluruh tudingan sebagai klaim pihak yang menyampaikannya, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana ataupun pelanggaran etik. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan institusi dan mekanisme hukum yang berwenang. (Tim).
