
tentang :
1. Larangan untuk membuka lahan dan kebun dengan cara di bakar
2. Larangan untuk melaksanakan giat musik remix atau DJ
3. Selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi 3C
4. Himbauan Larangan Narkoba dan Judi Onlin
Babinsa mengatakan kegiatan yang turun serta dalam acara tersebut menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen antara Pemerintah Desa tegal Rejo dengan PT. PAMA PERSADA dan kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah dan rahmat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sosial kepada para anak-anak yatim piatu sehingga mereka merasa terbantu dengan adanya santunan dan juga adanya pasar murah di bulan Ramadhan ini,” ujar Babinsa.