Edarkan Shabu di Desa Danau Lancang,JU Diciduk Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu

oleh -296 views

Riau,( LK ) — Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, seorang pengedar shabu diciduk di KM 41 Jalan Mandau wilayah Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu pada Senin sore (30/11/2020).

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah JU alias PJ (28) warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 5,71 gram, 1 unit timbangan digital, sebuah bong, 1 unit Hp merk Vivo, sebuah tas sandang, sebuah dompet dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (30/11) sekira pukul 11.00 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi tentang keberadaan seorang pengedar narkotika di wilayah Desa Danau Lancang, Tapung Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 15.00 wib, Tim tiba dilokasi dan melihat target sedang berada di perkebunan sawit milik warga di KM 41 Jalan Mandau Desa Danau Lancang, saat itu JU alias PJ sedang menggunakan narkotika jenis shabu sambil menunggu pembeli.

Tim berusaha melakukan penangkapan namun pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti narkotika jenis shabu serta 1 unit timbangan digital, berkat kesigapan petugas akhirnya pelaku narkoba ini berhasil diamankan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mencari barang bukti disekitar TKP, Tim menemukan 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital, serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Disisi lain Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu Aulia kepada lintaskriminal.co.id bahwa Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.