Lintaskriminal.co.id –– Tahanan kasus korupsi, mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra mendapatkan pengurangan hukuman 5 bulan dalam perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, saat diwawancarai setelah kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada tahanan, di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada hari Minggu (17/8).
Ada tahanan korupsi, seperti Pak (Wayan Candra) yang telah menjalani hukuman lama, kini mendapat 5 bulan. Saya harus memberi perlakuan yang sama, beliau mungkin pernah menjadi kepala daerah kemudian ada beberapa hal yang dianggap negara melanggar hukum sehingga menjalani hukuman di sini,” kata Decky.
Selanjutnya, Candra dihukum oleh Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 18 tahun setelah ditambah 6 tahun dari hasil kasasi terhadap hukuman sebelumnya yang berjumlah 12 tahun penjara saat sidang vonis di Pengadilan Tinggi Bali. Setelah melakukan banding hingga kasasi, hukuman yang diterima Candra justru meningkat, bukan mengurangi.
Candra akhirnya dihukum penjara selama 18 tahun dengan denda sebesar Rp 10 miliar, serta hukuman tambahan berupa masa tahanan selama 1 tahun 9 bulan. Aset mantan Bupati Klungkung juga dilelang oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan berhasil menghasilkan pendapatan sebesar Rp 6,03 miliar.
Itu adalah hasil dari dua aset TPPU di dua tempat berbeda. Pertama, lahan kosong di Kecamatan Nusa Penida, Bali yang terjual dengan harga Rp 3,5 miliar. Kedua, tiga ruko di kawasan Pertokoan Graha Mahkota, Kecamatan Denpasar Barat, terjual senilai Rp 2,5 miliar.
Candra wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 42 miliar dan seluruh kekayaannya yang terdiri dari 60 bidang tanah disita oleh negara. Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tinggi yang hanya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan dengan uang pengganti sebesar Rp 1,179 miliar.
Decky menyatakan selama menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Candra menunjukkan sikap dan perilaku yang baik sehingga menjadi pertimbangan dalam pemberian remisi. “Ia (Wayan Candra) selama ini juga menunjukkan sikap yang baik, ada tingkat kesadaran dari dirinya sendiri yang terlihat dari tingkah lakunya, hal ini salah satu pertimbangan,” katanya.
Ia berharap Candra mampu berubah dan menjadi contoh teladan yang baik di masa depan. “Semoga bisa menjadi figur yang baik, harapan kami begitu. Dulu dia adalah orang nomor satu di Klungkung, jadi contoh teladan di Klungkung, harapan kami, hingga saat ini juga bisa menjadi contoh teladan di sini,” tutupnya.
Decky menambahkan, dalam perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, seluruh tahanan yang masih dalam masa tahanan sementara, bukan mendekam di penjara dengan hukuman seumur hidup, dengan berbagai kasus mendapatkan remisi umum sebanyak 3.199 warga binaan Lapas.
Di tempat terpisah, tahanan kasus korupsi APBDes Tusan, Kabupaten Klungkung, I Gede Krisna Saputra menjadi salah satu tahanan di Rutan Klungkung yang mendapatkan remisi.
Ia menerima pengurangan masa tahanan selama 40 hari, setelah dianggap taat aturan, berperilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan baik di dalam maupun di luar lapas. Dengan remisi tersebut, mantan anggota Desa Tusan itu sudah bisa menikmati kebebasan pada Oktober 2025.
Ia sebelumnya dihukum bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana APBDes Tahun Anggaran 2020/2021 di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Dalam putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Mahkamah Agung memberikan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Gede Krisna Saputra, serta mengharuskan pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dengan ancaman kurungan selama 1 bulan sebagai pengganti.
Secara keseluruhan, di Lapas Kelas II B terdapat 65 tahanan yang mendapatkan remisi umum dalam perayaan Hari Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 20 orang terlibat dalam kasus pidana umum dan 45 orang terkait kasus narkotika.
Sebanyak 73 tahanan juga menerima remisi dasawarsa. Terdiri dari 22 orang dengan kasus pidana umum, 48 orang dengan kasus narkoba, dan 3 orang lainnya dengan kasus korupsi termasuk I Gede Krisna Saputra. Selain I Gede Krisna Saputra, dua tahanan korupsi lainnya yang mendapatkan remisi yaitu I Made Suerka, yang merupakan tahanan korupsi LPD Bakas dan menerima remisi selama 3 bulan. Juga Ida Rufida, tahanan kasus korupsi BUMDes Toya Pakeh yang mendapatkan remisi selama 5 hari.
“Ada tiga tahanan kasus korupsi yang mendapatkan remisi dasarwarsa,” kata Kepala Rutan Kelas II B Klungkung, Alviantino, Minggu (17/8).
Upacara pemberian remisi kepada tahanan di Rutan Kelas II B Klungkung ini dihadiri oleh Bupati Klungkung I Made Satria, Wakil Bupati Tjokorda Surya Putra, Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, Kapolres AKBP Alfons W P Letsoin, Kajari Klungkung I Wayan Suardi, serta perwakilan dari Kodim 1610/Klungkung, Pengadilan Negeri Semarapura dan tamu undangan lainnya.
150 Napi Langsung Bebas
Sebanyak 150 tahanan di seluruh Lapas Bali segera mendapatkan kebebasan setelah menerima remisi dalam perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Untuk wilayah yang tidak berada di Denpasar dan Badung, pemberian remisi dilakukan di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.
Berdasarkan data dari Kanwil, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Bali pada tanggal 17 Agustus 2025 mencapai 4.851 orang, yang terdiri dari 1.097 tahanan dan 3.754 narapidana.
Decky menyampaikan bahwa sebanyak 3.199 tahanan mendapatkan Remisi Umum tahun 2025, yang terdiri dari 3.190 tahanan dan 9 anak binaan. Selain itu, sebagai bentuk apresiasi dalam perayaan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 3.370 tahanan serta 16 anak binaan yang layak menerima pengurangan hukuman.
Ia menjelaskan, tahanan yang memperoleh remisi umum (RU) I sebanyak 3.040 orang mendapat pengurangan masa tahanan antara satu hingga enam bulan. Sementara itu, RU II terdapat 150 orang yang langsung dilepaskan, termasuk anak binaan dari 9 orang, di mana 5 orang anak binaan langsung bebas.
Remisi Dasawarsa (RD) I terdapat 3.127 orang yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, sementara 65 orang langsung dilepaskan. “Jadi, Remisi Umum tahun ini ada 150 orang yang langsung bebas, di antaranya 1 WNA (Warga Negara Asing). Latar belakang mereka yang langsung bebas beragam, tetapi sebagian besar terkait kasus narkoba. Sedangkan yang WNA asal Inggris terlibat dalam kasus pencurian,” kata Decky.
Kepala Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan, masyarakat perlu menerima warga binaan yang kembali ke rumah atau masuk kembali ke tengah masyarakat umum serta terus memberikan pandangan positif terhadap mereka yang telah menjalani hukuman pidana. (ian/mit)
