Eks Direktur PT Asabaru Dihukum 8 Tahun, Rugikan Pemkab Balangan

by -130 Views

Lintaskriminal.co.id -, BANJARMASIN –Persidangan terkait kasus korupsi penyertaan dana modal di Perusahaan Daerah (Perseroda) Balangan, yaitu PT Asabaru Daya Cipta Lestari akhirnya memasuki tahap putusan.

Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, pada hari Kamis (2/10/2025), memberikan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa M Reza Arpiansyah.

Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto bersama dua hakim anggota, Feby Desry dan Salma Safitri, Reza kembali hadir menggunakan kemeja putih.

Ia duduk tenang di kursi terdakwa. Sesekali ia menunduk, ketika putusan majelis dibacakan oleh Hakim Feby Desry.

Menurutnya, terdakwa memanfaatkan dana perusahaan tanpa pengawasan dan mendirikan perusahaan anak tanpa persetujuan yang sah.

“Direktur bebas menggunakan uang tanpa pengawasan. Kerja sama yang dilakukan juga tidak didukung oleh rencana bisnis,” kata Feby.

Majelis juga menolak surat pembelaan terdakwa yang mengajukan agar pihak lain ikut diadili. Hakim menganggap hal tersebut di luar kewenangan majelis.

Sebaliknya, argumen tersebut dianggap tidak memiliki dasar dan diabaikan.

Dalam putusan pengadilan, Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Selain hukuman badan, Reza dikenai denda sebesar Rp 400 juta atau hukuman penjara selama dua bulan.

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10,81 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum, maka barang miliknya akan disita dan dilelang. Jika masih kurang, maka akan diberikan hukuman tambahan berupa penjara selama 4 tahun.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan yang mengusulkan hukuman 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta, serta uang pengganti senilai Rp 11,68 miliar.

Setelah putusan diumumkan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa serta JPU untuk menyampaikan pendirian mereka. Baik Reza maupun jaksa memutuskan untuk berpikir lebih lanjut.

Persidangan ini juga menjadi penutup dari proses panjang kasus korupsi penyertaan modal PT Asabaru. Dana sebesar Rp 20 miliar yang dialokasikan oleh Pemkab Balangan pada 2022–2023 sebagian besar dinyatakan tidak digunakan sesuai aturan yang berlaku.

Tim audit BPKP Kalimantan Selatan menemukan kerugian negara sebesar Rp 18,6 miliar, di mana sebagian dana digunakan untuk membeli alat berat dan kendaraan.(Lintaskriminal.co.id -/rifki soelaiman)