Lintaskriminal.co.id -, Pringsewu –Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian Alfian (35), penduduk Dusun Bulusari Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu akhirnya terungkap.
Polisi menyebut pelaku yang merupakan saudara ipar korban, Adji Darma Saputra (28), melakukan serangan dengan kekerasan setelah terpicu emosinya oleh ucapan korban.
Kepala Sektor Gadingrejo AKP Herman menerangkan bahwa kejadian dimulai ketika tersangka sedang tertidur di rumah.
Ia kemudian terbangun setelah mendengar suara korban yang sedang marah.
“Salah satu ucapan yang memicu kemarahan pelaku adalah, saya tidak ingin kamu tinggal di sini, seperti kucing yang berkembang biak terus-menerus,” ujar Herman, Kamis (2/10/2025) malam.
“Pelaku mengakui perkataan itu membuatnya marah hingga kehilangan kendali. Ia segera mengambil parang dari atas lemari, kemudian keluar melalui jendela untuk menyerang korban,” lanjutnya.
Menggunakan parang, pelaku keluar dari rumah melalui jendela dan langsung menyerang korban.
Serangan tersebut berhenti setelah mertua mereka menghentikannya.
Karena cedera parah, korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Setelah menyelesaikan aksinya, tersangka melemparkan senjata tajam tersebut dan meminta perlindungan dari warga sekitar.
Ia selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian bersama barang bukti berupa parang dan pakaian korban.
Polisi menuntut Adji dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan yang bisa dihukum tujuh tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Ketua Karang Taruna Pekon Bulukarto, Zainal (30), mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan panggilan dari warga sekitar pada pukul 23.30 WIB.
Warga itu menyampaikan bahwa Adji datang ke warungnya meminta perlindungan setelah menyerang saudara iparnya.
“Setelah menerima informasi tersebut, saya bersama dengan petugas desa segera mendatangi dan menahan Adji, kemudian menghubungi pihak kepolisian. Tidak lama setelah itu, petugas tiba untuk membawa pelaku,” ujar Zainal.
Menurutnya, saat ditangkap, tersangka sempat menyatakan rasa menyesal.
“Dia menceritakan bahwa awalnya hanya terbangun dari tidur, kemudian mendengar korban marah-marah,” ujar Zainal.
“Katanya, dia secara refleks mengambil parang dan menyerang,” tambahnya.
(Lintaskriminal.co.id -/ Oky Indrajaya)
