Empat Tersangka Kerusakan Tenda Polres Jember Ajukan Restorative Justice, Pengacara: Bukan Pemain Utama

by -104 Views

Poin penting:

  • Peristiwa: Kerusakan tenda di dekat Polres Jember saat aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025.
  • Tersangka: Empat peserta demonstrasi (Ridho Alwi Rizki, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Sahroni Fahmi) memohon keadilan restoratif.
  • Lembaga Tujuan: Kejaksaan Negeri Jember.

Liputan Jurnalis Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

Lintaskriminal.co.id -, JEMBER– Empat peserta demonstrasi yang ditetapkan sebagai tersangka mengajukan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur.

Empat orang demonstran bernama Ridho Alwi Rizki, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, dan Sahroni Fahmi ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga kuat terlibat dalam perusakan tenda di depan Polres Jember saat aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 lalu.

Permohonan keadilan restoratif diajukan melalui pengacara mereka dari Kantor Advokat Massa & Partners Law Firm and Associates Jember.

Purcahyono Juliatmoko, pengacara para demonstran, menyatakan tindakan ini dilakukan karena kliennya bukan pelaku utama dalam perusakan fasilitas umum saat aksi demo.

“Emat tersangka ini adalah pemuda yang ikut-ikutan dalam demonstrasi untuk menyampaikan pendapat,” katanya, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, empat tersangka ini ikut dalam aksi demonstrasi di Polres Jember, sebagai bentuk pembalasan terhadap Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas akibat tertabrak mobil Brimob saat aksi unjuk rasa di Jakarta.

“Dan adanya rasa iri sosial yang ditunjukkan anggota DPR-RI kepada masyarakat. Hal ini memicu gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025,” kata pengacara yang akrab disapa Moko ini.

Karena itu, Moko berharap jaksa dapat memberikan tanggapan positif terhadap permohonan keadilan restoratif ini. Agar penanganan demonstrasi menjadi lebih manusiawi.

“Karena demonstrasi ini merupakan budaya di negara kita, yang erat kaitannya dengan menyampaikan pendapat. Namun, tidak seharusnya dikriminalisasi dengan pasal-pasal yang tidak rasional dan memberatkan saat menyampaikan pendapat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi belum dapat dimintai konfirmasi mengenai adanya permohonan justice restoratif dari empat demonstran yang menjadi tersangka.

“Tadi kami menerima sebuah surat berwarna coklat namun belum tahu isinya, dan belum disampaikan kepada pimpinan karena sedang berada di Kejaksaan Tinggi Surabaya,” ujar Rivaldi Maulana, petugas resepsionis Kejari Jember.

Hanya sebagai informasi, polisi menetapkan 10 peserta demonstrasi sebagai tersangka. Mereka diduga kuat sebagai pelaku perusakan tenda di depan Mapolres Jember saat aksi unjuk rasa.

Beberapa peserta demonstrasi juga mendapat bantuan hukum dari LBH Surabaya. Enam peserta demonstrasi mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Polres Jember.