10drama.com, PARIAMAN, – Enam narapidana di Instansi Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Pariaman, Sumatera Barat, dibebaskan setelah menerima remisi kemerdekaan dalam perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-80. Kepala Lapas Klas IIB Pariaman,Sahduriman, menyebutkan bahwa dari 401 tahanan yang menerima remisi, enam orang di antaranya langsung dilepaskan pada peringatan hari kemerdekaan tersebut.
Remisi diberikan kepada tahanan yang terlibat dalam kasus pencurian, pemalsuan uang, dan narkoba, yang telah menjalani pembinaan karakter dan kemandirian serta memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
Menurut Sahduriman, setidaknya terdapat 401 tahanan di Lapas Pariaman yang memperoleh remisi umum pada tahun ini dengan pengurangan masa hukuman mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, 43 orang mendapatkan remisi satu bulan, 93 orang dua bulan, 174 orang tiga bulan, 49 orang empat bulan, 38 orang lima bulan, dan 4 orang enam bulan.
Selain remisi umum, pada tahun ini tahanan di Lapas Pariaman juga memperolehRemisi Dasawarsapengurangan hukuman yang diberikan setiap sepuluh tahun. Sebanyak 402 tahanan menerima pemotongan masa hukuman antara 30 hingga 90 hari.
Sahduriman menuturkan, jumlah penghuni Lapas Klas IIB Pariaman saat ini sebanyak 587 orang, terdiri dari 416 tahanan dan 171 tahanan.
Pada kesempatan yang bersamaan, Bupati Kabupaten Padang Pariaman,John Kenedy Azis, meminta tahanan untuk memperbaiki sikap serta menyesali perbuatan yang melanggar hukum yang telah dilakukan, agar dapat diterima kembali di tengah masyarakat setelah selesai menjalani hukuman. Wali Kota Pariaman,Yota Balad, serta mengajak para tahanan untuk melaksanakan pembinaan dengan baik agar menjadi manusia yang lebih baik.
Isi ini diproses menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
