Fakta Terbaru Penyekapan di Pondok Aren, Motif Kejahatan Terungkap

by -61 Views

JAKARTA, halopadang.id— Kasus penahanan empat orang di sebuah rumah di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, mulai menunjukkan kemajuan.

Penyelidikan terhadap sembilan tersangka menunjukkan tujuan penculikan yang bertujuan untuk menemukan keberadaan mobil Toyota Alphard yang menjadi pusat perselisihan.

Informasi terbaru muncul, mulai dari latar belakang kredit mobil hingga keberadaan kendaraan dengan plat dinas polisi di tempat penyekapan.

Masalah over kredit

Kasus penculikan ini berawal dari kredit mobil yang tidak dibayarkan oleh Nunung (52), demikian diungkapkan Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol I Kadek Dwi.

Awalnya, Nunung membeli Toyota Alphard dari Adrian (41) dengan harga Rp400 juta secara cicilan, tetapi hanya membayar sebesar Rp75 juta.

Selama perjalanan, Nunung berhenti membayar dan justru menjual mobil itu kepada seseorang lain tanpa sepengetahuan Adrian.

Adrian yang marah akhirnya menculik dan memenjarakan Nunung selama tiga minggu demi mengetahui lokasi mobil tersebut.

Setelah diinterogasi, Nunung mengakui bahwa ia telah menjual Alphard itu kepada seseorang yang bernama Indra.

Ia yang semula menjadi korban, kemudian membantu Adrian untuk menculik Indra dengan tujuan merebut kembali mobil Alphard yang telah di-over kredit.

“Benar, sebenarnya N ini (yang bermasalah), dia sebagai pelaku, tetapi juga pernah menjadi korban (penyekapan), dia juga diculik. Bahkan sudah hampir tiga minggu,” kata Kadek kepadahalopadang.id, Sabtu.

Kronologi penyekapan

Nunung kemudian mengajak Indra bertemu di sebuah warung di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan dalih ingin membahas pembayaran uang muka Rp49 juta.

“Nah, setelah (Indra) mentransfer Rp 49 juta, (Nunung) ingin mengajak bertemu (Indra),” jelas Kadek.

Indra tiba bersama istrinya, Dessi, dan dua temannya, Nurul yang dikenal dengan nama Ibenk serta Ajit Abdul Majid, pada malam Sabtu (11/10/2025).

Namun, mereka justru dirampok oleh Nunung bersama beberapa pelaku lain.

Empat korban dibawa paksa ke rumah milik MA (39), mitra bisnis Adrian, di Pondok Aren, dengan mata mereka ditutup menggunakan kain hitam.

Dalam penyekapan itu, Indra akhirnya mengaku bahwa Alphard telah dijual lagi ke pihak lain.

“Nah, dia (Indra) yang membeli Alphard dari si N (Nunung), lalu menjualnya kembali. Sampai sekarang mobilnya belum ditemukan,” kata Kadek.

Tindakan pemaksaan dengan kekerasan dilakukan guna memperoleh informasi mengenai tempat mobil tersebut.

Namun, pada hari Minggu (12/10/2025) dini hari sekitar pukul 04.50 WIB, Dessi berhasil kabur dan melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya.

Peran para pelaku

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan tugas sembilan tersangka yang telah ditangkap.

Nunung bertugas sebagai koordinator lapangan dan penghubung agar korban bersedia berjumpa. Adrian berperan sebagai perencana, pelaksana, serta penyedia kendaraan.

VS bertanggung jawab melindungi korban dan memerintahkan pengambilan rekaman penyiksaan, sementara HJE dan S turut serta melakukan kekerasan.

“Kemudian yang keempat adalah HJE (25), perannya ikut melakukan penyiksaan terhadap korban. Kelima, tersangka S (35), sebagai pelaku utama, melakukan penyiksaan terhadap korban serta menyediakan tempat tinggal,” jelas Ade Ary.

APN merekam rekaman penganiayaan, sementara Z dan I turut serta sebagai pelaku. MA (39) menyediakan rumah untuk tempat penahanan.

Selanjutnya, Kadek mengatakan para pelaku bukan merupakan kelompok tetap dan tidak memiliki hubungan kekerabatan.

“Bukan (komplotan), karena sembilan orang ini ada yang baru mengenal dalam bisnis,” kata Kadek.

Mobil berpelat dinas palsu

Mengenai mobil Toyota Kijang Innova dengan plat nomor dinas polisi 3101-04 di lokasi kejadian, Kadek memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak terkait dengan perkara pidana.

“Oh, mobil itu sudah rusak lama, tidak ada hubungannya dengan kejadian ini,” kata Kadek.

Ia menegaskan bahwa surat perintah dinas Polri tersebut palsu. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ade Ary.

“Baik, berdasarkan data dari penyidik, maka nomor pelat yang ditemukan tersebut palsu,” katanya.

Saat ini, sembilan tersangka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Karena perbuatannya, mereka dikenai Pasal 333 KUHP mengenai penculikan dan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan.