Fandy, Adik Bos Maskapai Taipan, Hanya Dihukum 4 Tahun

by -132 Views

Lintaskriminal.co.id -–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada Fandy Lingga, mantan karyawan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang bekerja sebagai Marketing dari tahun 2008 hingga 2018.

Fandy, saudara kandung terdakwa taipan Hendry Lie yang merupakan pemilik perusahaan penerbangan, terbukti terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

 

Ketua Hakim Eryusman menyatakan bahwa Fandy secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

 

Selain hukuman penjara, Fandy juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

 

“Tersangka Fandy 10drama.com terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (19/8) kemarin sebagaimana dilaporkan oleh laman Antara, Rabu (20/8/2025).

 

Dalam putusan yang dijatuhkan, Majelis Hakim mengambil berbagai pertimbangan sebelum memberikan hukuman.

 

Hal yang membebani, yaitu tindakan Fandy tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 

Perbuatannya juga menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

 

Di sisi lain, pertimbangan yang dapat meringankan adalah bahwa Fandy belum pernah dihukum sebelumnya dan saat ini sedang dalam kondisi sakit yang memerlukan pengobatan yang intensif dan terus-menerus.

 

“Berkenaan dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, Majelis Hakim menyatakan bahwa hukuman yang diberikan sudah sesuai dengan rasa keadilan,” kata Hakim Ketua.

 

Lebih Rendah dari Permintaan Jaksa

 

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mengusulkan hukuman 5 tahun penjara bagi Fandy.

 

Namun demikian, besarnya denda yang diberlakukan tetap sama, yaitu Rp500 juta atau hukuman penjara selama 3 bulan.

 

Rugi Negara Mencapai Rp300 Triliun

 

Perkara dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama tahun 2015 hingga 2022. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, yang meliputi:

 

– Kerugian sebesar Rp2,28 triliun akibat kemitraan sewa-menyewa peralatan pengolahan logam dengan smelter swasta.

– Kerugian sebesar Rp26,65 triliun akibat pembayaran biji timah kepada mitra tambang.

– Kerugian lingkungan sebesar Rp271,07 triliun akibat kegiatan pertambangan.

 

Fandy sering kali mewakili PT TIN dalam berbagai pertemuan yang membahas kerja sama dengan smelter swasta, termasuk pertemuan di Griya PT Timah dan Hotel Novotel Pangkalpinang.

 

Hukuman terhadap Fandy 10drama.com menjadi bagian dari rangkaian panjang penyelidikan kasus korupsi besar-besaran timah yang dikenal sebagai salah satu kasus kerugian negara terbesar setelah kasus korupsi di Pertamina dalam sejarah Indonesia. ***