FSGI: Kasus Kekerasan di Sekolah Melonjak 200 Persen pada 2025

by -91 Views

PIKIRAN RAKYAT –Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan peningkatan jumlah kasus kekerasan di lembaga pendidikan sepanjang tahun 2025, dengan total 60 kejadian dan 358 korban.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menganggap temuan tersebut menunjukkan kondisi yang semakin memperihatinkan karena jumlahnya meningkat signifikan dibanding tahun 2024 yang hanya mencatat 36 kasus.

Retno mengatakan, data tersebut dikumpulkan melalui saluran pengaduan FSGI dan liputan media massa selama bulan Januari hingga Desember 2025.

“Peningkatan ini harus menjadi peringatan keras bahwa kekerasan di sekolah masih menjadi isu serius yang belum terselesaikan,” katanya, Minggu 7 Desember 2025.

Dari 60 kasus tersebut, FSGI juga mencatat sebanyak 146 pelaku kekerasan. Jenis kekerasan yang terjadi merujuk pada Pasal 6 Permendikbudristek 46/2023, meliputi kekerasan fisik, seksual, psikis, perundungan, intoleransi, diskriminasi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.

Kekerasan fisik menduduki peringkat teratas, dengan jumlah 27 kasus atau 45 persen dari keseluruhan kejadian. Dalam bentuk kekerasan ini, terdapat 73 korban dan delapan di antaranya meninggal dunia, dengan usia berkisar antara 8 hingga 17 tahun. Lima korban yang meninggal adalah siswa SD.

Kekerasan seksual menduduki peringkat kedua dengan 17 kasus atau 28 persen. Terlaporkan 17 pelaku dan 127 korban. FSGI menemukan satu kasus yang melibatkan seorang guru wanita yang melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswanya berusia 16 tahun.

Selain itu, kekerasan psikis berada di urutan ketiga dengan delapan laporan kasus. Retno menyoroti bahwa 37,5 persen atau tiga korban kekerasan psikis memilih untuk mengakhiri hidupnya akibat tekanan mental dan stres yang terus-menerus tanpa penanganan yang memadai.

Empat kejadian bullying telah tercatat. FSGI menyoroti dua kasus yang sangat parah hingga menyebabkan tindakan balas dendam, yaitu pembakaran pesantren di Aceh Besar dan dugaan keterlibatan aksi meledakkan bom di sebuah sekolah menengah atas di Jakarta Utara, yang mengakibatkan luka bagi setidaknya 96 orang.

Di sisi lain, kasus diskriminasi dan ketidaktoleranan tercatat sebanyak satu kejadian sepanjang tahun ini. Tiga kasus lainnya dianggap sebagai kebijakan yang mengandung unsur kekerasan, salah satunya adalah runtuhnya bangunan mushola di Ponpes Sidoarjo saat sedang dalam proses pembangunan, yang mengakibatkan kematian 53 santri.

Peristiwa kekerasan terjadi di berbagai tingkat pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK. Jumlah kasus tertinggi ditemukan di jenjang SD dengan 18 laporan, diikuti SMP sebanyak 17 kasus, pondok pesantren delapan kasus, SMA enam kasus, SMK lima kasus, MTs tiga kasus, dan PAUD tiga kasus.

Beragamnya pelaku melibatkan siswa, guru, kepala sekolah, pengurus pesantren, staf pendidikan, orang tua, lulusan, hingga individu asing. Siswa menjadi pelaku terbanyak dengan 25 kasus atau 41,67 persen.

Retno menyampaikan bahwa tindakan meniru menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah pelaku dalam satu kejadian.

“Kekerasan biasanya dilakukan berulang oleh pelaku awal, dan karena korban tidak menentang atau melaporkannya, teman-teman pelaku ikut meniru. Hal ini menyebabkan kekerasan berkembang menjadi tindakan bersama,” ujar Retno.

Jadi masalah sistemik

Secara geografis, kasus tersebut menyebar di 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera, Bali, Kalimantan, hingga Papua Tengah. Retno menekankan bahwa penyebaran yang luas ini menunjukkan bahwa kekerasan bukanlah isu lokal, tetapi masalah sistemik.

Merespons temuan tersebut, FSGI mengajak pemerintah pusat dan daerah serta institusi pendidikan untuk memperkuat pengelolaan sekolah, menyediakan fasilitas yang aman, membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK), serta memastikan saluran pengaduan tersedia dan mudah diakses.

Retno juga mengharapkan pemerintah daerah mengeluarkan peraturan pendukung dan menyediakan anggaran khusus, sementara Kemendikdasmen diminta memperkuat kebijakan, panduan, serta pelatihan pencegahan kekerasan di sekolah.

“Kehadiran kebijakan saja tidak cukup tanpa pelaksanaan dan pengawasan yang baik,” katanya. (*)