Ganggu Estetika Kota, Pemkab Jombang Bongkar 152 Tiang Internet Ilegal

by -74 Views

Lintaskriminal.co.id -.CO –Hingga pertengahan Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang telah menghancurkan 152 tiang internet ilegal yang dianggap merusak keindahan kota dan ketertiban ruang umum.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Bayu Pancoroadi, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap di beberapa titik penting. Salah satu tempat terbaru yang menjadi fokus adalah Jalan Kusuma Bangsa.

“Per hari ini, jumlah total tiang internet yang telah kami tertibkan mencapai 152. Angka ini meningkat karena adanya beberapa titik baru yang kami lakukan penertiban,” kata Bayu, Minggu, 19 Oktober 2025.

Ia melanjutkan, penertiban tiang internet yang tidak resmi ini bukan hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keindahan tata kota serta keselamatan pengguna jalan.

Karena itu, banyak tiang internet dipasang tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan dan estetika visual.

“Beberapa bahkan sampai menutupi lampu lalu lintas. Ini jelas berisiko,” tegasnya.

Dinas PUPR Jombang juga bekerja sama dengan berbagai penyedia layanan internet (provider) agar ikut berpartisipasi dalam proses pengaturan infrastruktur jaringan.

“Kami mengajak para penyedia layanan untuk bekerja sama dalam melakukan penertiban. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keindahan kota serta ketertiban di ruang publik,” tambahnya.

Di masa depan, Bayu menyatakan Dinas PUPR Jombang berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengatur infrastruktur jaringan internet agar sesuai dengan rencana tata ruang kota Jombang.

Sebelumnya, pada awal Oktober 2025, tim gabungan Pemkab Jombang telah melakukan penertiban terhadap 124 tiang internet ilegal di berbagai titik kota. Terbaru, sekitar 40 tiang internet di Jalan Gubernur Suryo dibongkar secara berturut-turut menggunakan alat berat telehandler.

Pengamatan di lapangan menunjukkan, petugas PUPR bersama provider terlihat sibuk mengatur kabel dan mengangkat tiang fiber optik (FO) yang berada terlalu dekat dengan trotoar baru.

Kegiatan serupa juga dilakukan di Jalan Kusuma Bangsa, dengan penekanan pada penertiban tiang internet yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta merusak keindahan kota.