Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan, Pemilik Perusahaan Ini Bakal Dilaporkan

oleh -764 views
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

RIAU (LK) – Putra Riyanto, seorang mantan karyawan PT Andira Maju Bersaudara (AMB) berencana akan melaporkan mantan bosnya ke pihak kepolisian, hal ini terkait adanya dugaan penggelapan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepada Lintaskriminal.co.id Putra mengaku sudah bekerja di bawah naungan Iwan (pimilik perusahaan) sekitar 3 tahun lebih dan baru mengetahui perbuatan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut setelah Resign.

“Saat Resign, saya mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan, namun karena beberapa kendala, saya tidak bisa mencairkan hak saya,” ungkap Putra.

Mengetahui haknya tidak bisa dicairkan, Putra mulai curiga dengan alasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, lantas meminta keterangan yang lebih jelas.

Selama bekerja dengan Iwan, Putra sudah 3 kali pindah perusahaan, mulai dari PT Anisa Persada (ANP) pada tahun 2017, selanjutnya pada tahun 2018 beralih ke PT Tursania Nisa Bersaudara (TNB) dan terakhir pada tahun 2020 perusahaan beralih nama menjadi Andira Maju Bersaudara (AMB).

“Selama bekerja, gaji saya selalu dipotong untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, herannya selama bekerja di PT ANP saya tidak pernah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” keluhnya.

Lebih herannya lagi, berdasarkan keterangan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada Putra, saat ini ia tidak bisa mencairkan haknya tersebut karena dua hal, yang pertama karena PT TNB masih aktif dan ada tunggakan, selanjutnya untuk PT AMB tidak ada surat rekomendasi dari perusahaan.

Menindaklanjuti hal itu, Putra mengaku memang sudah melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan, namun yang menajdi kendala yakni lambatnya proses pengurusan.

“Kemarin sudah ada komunikasi dan ada janji dari perusahaan untuk melunasi seluruh kewajiban mereka, tapi saya merasa hal itu akan sulit dilakukan karena sampai saat ini perusahaan tidak mau mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan saya untuk PT AMB,” ulasnya.

Karena merasa telah dirugikan oleh pihak perusahaan, Putra berencana akan melaporkan penggelapan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan ini ke pihak kepolisian. “Yang pasti minggu ini, saya lihat di internet bahwa kasus seperti yang saya alami ini adalah penggelapan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Putra bekerja di kawasan PT RAPP, dimana tiga perusahaan tempatnya bekerja merupakan sub kontraktor.

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.