Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 51 Juta,DP Diamankan Polsek Siak Hulu

oleh -179 views

Riau,( LK ) —- Seorang karyawan PT. Sinar Mitra Usaha (SMU) berlokasi di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar propinsi Riau diduga menggelapkan sejumlah barang milik perusahaan tempatnya bekerja senilai 51 juta Rupiah,Pelaku yang berinisial DP diserahkan pihak perusahaan ke Polsek Siak Hulu Selasa 17/08/2021 untuk dilakukan pengusutannya.

Tersangka kasus penggelapan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DP (26) warga kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Propinsi Riau. DP ditangkap atas laporan korbannya sdr. Asan Herianto selaku Pimpinan Perusahaan tempatnya bekerja.

DP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polsek Siak Hulu sejak Selasa 17/08/2021, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Peristiwa ini bermula Senin 02/08/2021 saat itu DP berangkat dari gudang PT. SMU di Desa Tanah Merah Siak Hulu menuju Air Molek, untuk menjual barang berupa Rokok dan minuman sachet milik PT SMU.

Kemudian Jumat 06/08/2021 DP kembali ke Gudang PT. SMU dan menyerahkan empat lembar bon penjualan secara kredit, untuk sejumlah barang berupa rokok dan minuman scahet kepada bagian admin PT. SMU.

Pihak admin perusahaan merasa curiga karena empat lembar bon tersebut tidak ada stempel toko penerima barang, lalu menginformasikan hal tersebut kepada Pimpinan perusahaan.

Selanjutnya pelapor selaku pimpinan perusahaan bertanya kepada DP mengenai empat lembar bon tersebut, saat itu DP mengaku bahwa bon tersebut adalah fiktif karena tidak ada penjualan barang sesuai dengan bon tersebut. DP mengakui bahwa barang tersebut dijualnya kepada pihak lain dan uangnya telah ia gelapkan.

Atas kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 51 juta, lalu membawa DP ke Polsek Siak Hulu sekaligus melaporkan kejadian tersebut untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim penyidik Polsek Siak Hulu langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti, setelah didapat bukti permulaan yang cukup dilakukan penetapan tersangka terhadap DP dan langsung menahannya.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH didampingi Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH saat dikonfirmasi Media membenarkan kejadian tersebut,Untuk tersangka ( DP ) dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,Terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Siak hulu Akp Zuhri Kepada Media Lintaskriminal.co.id melalui WhatsApp pribadinya bahwa tersangka ( DP ) saat ini sudah kita tahan dimapolsek Siak hulu dan untuk tersangka kita kenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman Lima tahun Penjara,Tegasnya.**

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.