WARTA PONTIANAK– Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan akan mengambil tindakan keras terhadap kegiatan tambang ilegal, khususnya tambang emas yang masih memanfaatkan mesin berat di wilayah hutan. Pemerintah Aceh memberikan tenggat waktu dua minggu bagi para pelaku untuk menghentikan operasional dan mengeluarkan seluruh peralatan berat dari lokasi pertambangan.
Pernyataan tajam itu diungkapkan Gubernur yang dikenal dengan panggilan Mualem, setelah menghadiri rapat paripurna penandatanganan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 di Gedung DPRA.
Pada rapat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPRA Tgk. Anwar memberikan laporan mengenai situasi tambang ilegal di Aceh. Merespons laporan tersebut, Gubernur langsung memberikan peringatan tegas.
“Pada hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang menggunakan mesin berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Saya berikan waktu dua minggu. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Mualem di hadapan anggota dewan.
Selain mengkritik pertambangan emas yang tidak sah, Gubernur juga menekankan perlunya pengaturan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, pertambangan ilegal selain merusak lingkungan juga tidak memberikan kontribusi ekonomi yang jelas kepada daerah maupun masyarakat.
Gubernur menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh akan segera mengeluarkan Keputusan Gubernur mengenai pengaturan dan penertiban tambang ilegal. Tindakan ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan tambang yang lebih terorganisir, sah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
“Kemudian, pengelolaan pertambangan akan diarahkan agar dikelola oleh masyarakat, UMKM, atau melalui skema hukum lainnya yang lebih menguntungkan secara ekonomi dan tidak merusak alam,” katanya.
Mengenai tambang minyak ilegal, Pemerintah Aceh mengidentifikasi paling sedikit 1.630 sumur minyak yang beroperasi secara tidak sah di empat kabupaten, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Menurut Gubernur, upaya legalisasi pengelolaan sumur-sumur tersebut terus dilakukan bersama pemerintah kabupaten dengan menggunakan skema pertambangan rakyat.
“Kami mendorong agar masyarakat dapat mengelola secara resmi melalui prosedur hukum. Hal ini akan memberikan perlindungan hukum sekaligus menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar,” katanya.
Gubernur menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Aceh, baik yang sah maupun tidak sah, akan dipantau dan diatur kembali agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Insya Allah, untuk kepentingan rakyat kita akan terus berupaya memperbaiki diri. Semua ini demi Aceh dan masa depan masyarakat,” tutur Mualem.
