Gudang BBM Diduga Ilegal Muncul di Palmerah, Warga Jambi Cemas Terulang Kebakaran Maut

by -88 Views

Lintaskriminal.co.id, Jambi – Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan padat penduduk kembali mencuat. Kali ini, gudang yang diduga menyimpan BBM tanpa izin tersebut berada di RT 31, Kelurahan Palmerah, Kota Jambi. Lokasinya dinilai sangat rawan karena tepat berada di belakang gudang beras yang sempat terbakar beberapa waktu lalu.

Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar. Mereka khawatir aktivitas penyimpanan BBM ilegal tersebut dapat memicu kebakaran susulan yang membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas gudang berlangsung tertutup. Meski tidak beroperasi secara terang-terangan, warga menduga tempat tersebut digunakan untuk menyimpan BBM dalam jumlah besar tanpa mengantongi izin resmi.

“Lingkungan kami ini padat rumah warga. Kalau sampai terjadi kebakaran, dampaknya bisa sangat luas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga mengaku sudah berulang kali menyampaikan kekhawatiran tersebut kepada pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH). Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah tegas atau penindakan langsung di lokasi yang dimaksud.

Aspirasi warga tersebut turut disampaikan kepada Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Wandi. Ia menilai kegelisahan masyarakat merupakan sinyal serius yang tidak boleh diabaikan oleh aparat.

“Gudang BBM ilegal di tengah pemukiman jelas berbahaya. Apalagi lokasinya dekat dengan area yang pernah terbakar. Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi keselamatan publik,” tegas Wandi.

Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas ilegal semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik secara material maupun korban jiwa. Ia mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban hadir sebelum bencana terjadi, bukan setelahnya.

Secara hukum, aktivitas penyimpanan dan perdagangan BBM tanpa izin melanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Jika aktivitas itu menimbulkan bahaya kebakaran, pelaku juga dapat dijerat Pasal 188 KUHP.

Wandi mendesak APH agar segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan secara profesional, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.

“Jangan sampai penegakan hukum baru bergerak setelah ada korban. Ini soal nyawa dan rasa aman warga,” pungkasnya.

Warga berharap langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas agar lingkungan tempat tinggal mereka benar-benar aman dari ancaman bahaya kebakaran dan praktik ilegal. (Redaksi).