Guru Mansur Divonis 5 Tahun Penjara Setelah Cium Kening Siswinya

by -93 Views

Ringkasan Berita:

  • Pengadilan Negeri Kota Kendari memberikan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada guru PPPK bernama Mansur terkait kasus pelecehan terhadap siswi SD.
  • Mansur banding, pengacara menganggap putusan tidak sesuai dengan fakta, termasuk bukti visum yang dianggap tidak lengkap.
  • Jaksa Kejari Kendari mengungkap bahwa Mansur diduga sering kali melakukan tindakan tidak senonoh hingga korban mengalami stres berat.
  • Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan banding dan menegaskan penerapan hukum dilakukan untuk melindungi korban.

Lintaskriminal.co.id -, Kendari– Hakim memberikan hukuman 5 tahun penjara kepada guru PPPK di Kendari yang bernama Mansur (53), terkait kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswinya.

Putusan tersebut diumumkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (1/12/2025).

Tidak hanya dihukum 5 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar atau hukuman kurungan selama 3 bulan. Atas keputusan tersebut, guru Mansur mengajukan banding.

Perbuatan tidak senonoh yang melanggar aturan kesopanan, umumnya berupa tindakan atau ucapan dengan makna seksual yang dilakukan tanpa izin korban.

Dilansir Lintaskriminal.co.id – dari TribunJateng.com, dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania menyatakan, guru Mansur terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak sehingga menimbulkan trauma pada korban.

Guru Mansur dianggap telah melanggar Pasal 82 ayat 2 bersamaan dengan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Diketahui, guru Mansur dituduh melakukan pelecehan terhadap muridnya, yaitu seorang siswi di SDN 2 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa ini berawal ketika seorang guru dari SDN di Kota Kendari hampir dipukuli oleh orang tua murid karena dugaan telah melakukan pelecehan terhadap anaknya.

Kejadian tersebut berlangsung di halaman SDN 2 Kendari pada hari Kamis, 9 Januari 2025.

Siswi yang diduga menjadi korban pelecehan masih duduk di kelas 4 SDN 2 Kendari. Guru dengan inisial MS (53) merupakan wali kelas dari korban tersebut.

Pelaku yang diduga baru sekitar 1,5 tahun ditunjuk sebagai guru PPPK di SDN 2 Kendari.

Sang tersangka pelecehan merupakan guru olahraga di sekolah tersebut.

Perkelahian ini tidak berlangsung lama karena petugas sekolah bersama dengan guru berhasil menenangkan tindakan keluarga korban.

Mereka selanjutnya membawa guru yang diduga sebagai pelaku ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses hukum.

Ayah korban, SS menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari anaknya, dugaan pelecehan seksual terjadi beberapa kali dan dimulai sekitar sebulan yang lalu.

SS mengungkapkan, awalnya tersangka melarang korban keluar untuk berbaris bersama siswa lain.

Alasannya korban sedang sakit. Padahal, pada saat yang bersamaan, terdapat siswa lain yang juga mengalami sakit namun diperbolehkan untuk pergi.

“Saat di kelas, guru tersebut mencium muridnya. Meskipun ada teman yang juga sakit, hanya dia yang tidak diperbolehkan keluar,” kata ayah korban kepada wartawan di Polresta Kendari pada 9 Januari 2025.

Setelah peristiwa tersebut, menurut SS, anaknya menghubungi ibunya untuk meminta dijemput.

Para korban mengatakan kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebulan sebelumnya, tersangka juga pernah mencium dahi korban.

Selain itu, ayah korban menyampaikan bahwa tersangka sering memberikan uang kepada korban sebagai cara untuk mendekatinya.

“Ia mengatakan sebelumnya sering diberi uang dan dicium,” kata ayah korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban dikatakan mengalami trauma dan takut untuk kembali ke sekolah.

“Kami mulai mencurigai tingkah laku anak kami. Kemarin dia tidak ingin masuk sekolah, dan beberapa hari sebelumnya juga sudah mengalami trauma,” ujar SS.

Karena itu, orang tua korban meminta polisi untuk segera menindaklanjuti tersangka secara hukum.

Selain itu, orang tua korban juga mengajukan permintaan kepada pihak sekolah agar melindungi siswa lain dengan memastikan lingkungan pendidikan tetap aman, harapan agar tidak ada korban tambahan.

Ajukan Banding

Sementara itu, guru Mansur menyangkal telah melakukan pelecehan terhadap muridnya.

Ia mengakui bahwa ia memegang dahi murid perempuan itu untuk memeriksa suhu tubuhnya karena dikatakan sedang sakit.

“Saya hanya memeriksa suhu tubuhnya,” katanya saat berada di Polresta Kendari.

Ia juga menyatakan, hanya memegang bahu anak tersebut saat diganggu oleh teman-temannya atau ketika anak itu berisik di dalam kelas.

Merespons putusan tersebut, kuasa hukum guru Mansur, Andre Dermawan segera mengajukan banding.

“Kami mengajukan banding segera,” kata Andre Dermawan di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro di Pengadilan Negeri Kota Kendari.

Andre menganggap, keputusan tersebut tidak mencerminkan fakta persidangan yang sebenarnya.

Selain itu, dalam sidang pemeriksaan alat bukti ditemukan beberapa ketidakwajaran, termasuk bukti visum yang tidak pernah ditunjukkan secara lengkap selama persidangan.

Ini menyebabkan pihak kuasa hukum meragukan kemungkinan adanya tindakan manipulasi atau upaya mengaburkan kebenaran.

Bahkan, menurut Andre, pihaknya pernah mengajukan keberatan resmi dan meminta majelis hakim untuk meninjau secara objektif seluruh bukti yang diajukan dalam persidangan.

“Hakim tidak boleh menghukum berdasarkan keyakinannya sendiri. Keyakinan hakim harus didukung paling sedikit dua bukti,” ujar Andre.

Ia juga menyoroti hakim yang memutuskan hukuman hanya berdasarkan keterangan saksi korban anak.

Jika kita membaca putusan tersebut,clearHakim memberikan hukuman terhadap guru Mansur hanya berdasarkan keterangan saksi korban, artinya hanya ada satu bukti saja,” katanya.

Di sisi lain, keterangan saksi dari pihak guru Mansur yang menyaksikan kejadian secara langsung tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.

“Hakim tidak memperhatikan kesaksian saksi yang diambil sumpah, yaitu guru La Muradi. Dalam kesaksianya, dia menyampaikan bahwa dia melihat langsung Tuan Mansur memegang kepala korban untuk memastikan apakah sedang demam atau tidak,” katanya.

Disebut Pernah Ucap “Sayang”

Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengungkapkan informasi terbaru terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh guru bernama Mansur (53 tahun) terhadap seorang siswi SDN 2 Kota Kendari, Sultra yang berusia 9 tahun.

Berdasarkan pendapat jaksa, tersangka diduga kerap melakukan pelecehan hingga membuat siswi tersebut mengalami stres berat.

Kepala Bagian Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, menyampaikan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga hari Rabu, 8 Januari 2025, tersangka beberapa kali melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memeluk, mengusap pinggang, menekan bahu, memegang, dan mengusap tangan korban dalam waktu yang cukup lama.

“Pelaku juga mencium pipi kiri dan kanan serta dahi korban dengan cara ‘cipika-cipiki’, menggelitik telapak tangan saat anak korban sedang bersalaman dengan pelaku,” ujar Aguslan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/12/2025).

Aguslan juga menyebutkan, pelaku pernah mengatakan “sayang” kepada korban dan bersedia menjadikan korban sebagai anaknya sendiri.

Menurutnya, semua tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku ketika kelas sedang kosong dan saat jam istirahat.

“Dengan perlakuan khusus ini, korban merasa tidak nyaman dan terganggu oleh teman-temannya, sehingga melaporkannya kepada orang tuanya,” kata Aguslan.

Oleh karena itu, Aguslan menyatakan, korban mengalami trauma dan rasa takut setiap kali berjumpa dengan pelaku.

Selain itu, perilaku korban berubah dari kebiasaannya setelah kejadian tersebut.

“Bahwa korban mengalami berbagai gejala stres dan kecemasan setelah mengalami peristiwa traumatis. Gejala yang dirasakan korban memenuhi kriteria untuk diagnosis gangguan stres akut (acute stress disorder atau ASD), yang umumnya muncul sebagai respons awal terhadap kejadian traumatis,” ujarnya.

Aguslan menambahkan, korban akan mendapatkan bantuan psikologis berupa terapi, guna mengurangi gejala-gejala negatif yang dirasakan.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan penegakan hukum yang bertujuan untuk melindungi korban pelecehan dan tidak memiliki tujuan untuk memalsukan kasus.

“Aparat penegak hukum menuntut pertanggungjawaban pelaku, sehingga dengan penerapan hukum ini dapat menghindari terulangnya tindakan serupa di Kota Kendari,” katanya.

Oleh karena itu, Aguslan menyampaikan, JPU juga mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim terhadap guru Mansur.