Hanya 6 Dapur MBG di Lubuklinggau Miliki Sertifikat Higienis, 2 Kecamatan Belum Terealisasi

by -101 Views

Lintaskriminal.co.id -, LUBUKLINGGAU– Sebanyak 14 Unit Pelayanan Kebutuhan Gizi (UPKG) telah beroperasi di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, Jumat (3/10/2025).

Namun dari 14 SPPG tersebut hanya 6 yang memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) mengharapkan SPPG MBG secepatnya memiliki SLHS.

“Kami mengharapkan segera memiliki SLHS,” ujar wali kota saat peluncuran salah satu dapur SPPG di Lubuklinggau Barat kepada wartawan, Kamis (2/10/2025) kemarin.

Yoppy menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah terulangnya kasus keracunan MBG di Lubuk Linggau.

“Berdasarkan komitmen, dalam SK percepatan pembangunan dapur MBG terdapat pasal mengenai pemantauan dan evaluasi, yang telah dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan,” katanya.

Selanjutnya Dinas Kesehatan telah membentuk tim pemantauan dan evaluasi tersebut, dan tim tersebut sudah beroperasi.

Yoppy mengatakan, terdapat 14 SPPG di Lubuklinggau dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 40.171 orang.

Yoppy menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau bekerja sama dengan pemerintah pusat terus berupaya mengurangi angka penderita tuberkulosis (TBC), khususnya di Sumatra Selatan yang masih memiliki jumlah kasus yang relatif tinggi.

Berdasarkan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dapur MBG juga terlibat dalam kegiatan sosialisasi serta pengenalan dini TB.

“Relawan dapur MBG akan melakukan tes cepat TBC dan Pemkot Lubuk Linggau akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan. TBC dapat disembuhkan, tetapi memerlukan kesadaran masyarakat agar pengobatan dilakukan secara lengkap sehingga tidak menyebabkan resistensi obat,” katanya.

Selain menekankan kesehatan, program MBG diharapkan mampu mengurangi angka stunting serta menciptakan peluang kerja baru. Wali Kota juga meminta seluruh dapur MBG untuk menjaga kualitas pelayanan dan kebersihan.

“Kami tidak menginginkan terjadinya kasus keracunan. Oleh karena itu, pemantauan dan evaluasi telah dilakukan, tim gugus telah dibentuk, serta setiap dapur harus memiliki Surat Layak Higienis Sanitasi (SLHS). Dari 14 SPPG, hanya enam yang memiliki SLHS. Kami meminta sisanya segera melengkapi persyaratan tersebut,” katanya.

Pemerintah Kota juga memastikan pengelolaan limbah dapur akan diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat sekitar.

Saat ini, MBG yang belum terealisasi berada di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan Utara I. Sejumlah aset telah diberikan untuk mempercepat kegiatan dapur di kawasan tersebut.