Hari Ini, Antonius Kosasih Jalani Sidang Vonis

by -110 Views

Lintaskriminal.co.id -.CO.ID – JAKARTA.Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, akan mengikuti sidang pembacaan putusan atau vonis terkait kasus korupsi investasi palsu pada Senin (6/10/2025).

“Agenda untuk pembacaan putusan,” tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS), pada pagi hari Senin.

Sebelumnya, Kosasih dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan hukuman penjara subsider selama 6 bulan. Ia diduga menerima uang sejumlah Rp 34.319.621.357,49 atau sekitar Rp 34,3 miliar.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, serta 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta.

Jika uang ini tidak dibayar, jaksa meminta agar Kosasih diberi hukuman tambahan berupa 3 tahun penjara.

Jaksa KPK menganggap tindakan Kosasih yang menjual aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 serta menanamkan dana sebesar Rp 1 triliun ke reksa dana I-Next G2 melanggar aturan dan merugikan keuangan negara.

Di sisi lain, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), dihukum dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan 4 bulan, denda sebesar Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan, serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 253,66 dollar AS yang dapat dijadikan dasar untuk hukuman penjara selama 2 tahun.

Berdasarkan perbuatannya, kedua terdakwa dituntut untuk diberikan hukuman sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bersama Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) huruf 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di halopadang.id dengan judul: “Eks Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih Akan Divonis Hari Ini”

Klik untuk baca: https://nasional.halopadang.id/read/2025/10/06/09214561/eks-dirut-taspen-antonius-kosasih-bakal-divonis-hari-ini.