Lintaskriminal.co.id –– Polda Metro Jaya mengadakan pemeriksaan pertama terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (13/11/2025).
Tiga tokoh yang dijadikan tersangka adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.
Mereka dijadwalkan hadir di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, telah memastikan bahwa surat undangan resmi telah dikirimkan kepada ketiganya.
“Benar, sudah ada panggilan pertama besok Kamis (13/11/2025) pukul 10.00 WIB dan InsyaAllah saya akan hadir bersama tim kuasa hukum,” kata Roy Suryo kepada wartawan Rabu (12/11/2025).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penentuan status tersangka yang telah diumumkan, Jumat (7/11/2025).
Untuk Roy Suryo, ini merupakan pertama kalinya ia dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitas resmi sebagai tersangka.
Akan Membawa Buku Kertas Putih Jokowi
Saat menjelang pemeriksaan, Roy Suryo tetap mempertahankan pendiriannya bahwa ijazah Jokowi palsu.
Ia mengatakan akan hadir di Polda Metro Jaya guna memenuhi pemanggilan hukum, bersama dengan tim kuasa hukumnya.
Roy Suryo juga memastikan dirinya akan membawa beberapa bukti ke kantor polisi.
Salah satu bukti yang disiapkan adalah buku bertajuk Jokowi’s White Paper, yang berisi data pernyataannya.
Roy Suryo menganggap dirinya memiliki hak intelektual dalam melakukan penelitian ilmiah terhadap dokumen yang bersifat umum.
Ia menyatakan siap mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku sebagai wujud ketaatan sebagai warga negara.
Ia yakin bahwa pemanggilan saat ini masih bersifat pemeriksaan, dan belum tentu berujung pada status tersangka atau terdakwa.
“Saya tetap menghargai pemanggilan tersebut, namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua pihak mematuhi prosedur hukum yang berlaku, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu membuat seseorang menjadi terdakwa atau bahkan terpidana,” ujar Roy Suryo.
Roy Suryo berharap pihak berwajib bertindak adil dalam menangani perkara ini.
“Artinya adalah mohon kepada aparat hukum untuk bersikap adil dan tidak memihak dalam kasus ini,” kata Roy Suryo.
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa termasuk dalam kelompok tersangka yang dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP, serta UU ITE.
8 Tersangka Ditetapkan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Delapan tersangka dalam perkara ini ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Kelompok pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dikenai Pasal 310 terkait pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 mengenai fitnah, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan/atau Pasal 27A beserta Pasal 45 Ayat (4) serta/atau Pasal 28 Ayat 2 bersama Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP mengenai fitnah, Pasal 31 Ayat 1 bersamaan dengan Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 bersamaan dengan Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A bersamaan dengan Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 bersamaan dengan Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.(*)
Artikel sudah tayang di Tribunnews