Lintaskriminal.co.id –– Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu serta mengamankan 1.617 lembar uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang belum sempat beredar.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Jumat 26 September 2025, menyampaikan bahwa secara sekilas uang palsu tersebut terlihat asli. Namun, ketika diraba atau dilihat dengan cermat, perbedaannya langsung terlihat.
Perkara ini terungkap setelah adanya pengaduan dari warga yang menerima uang yang mencurigakan saat melakukan transaksi di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, Demak, pada 22 September 2025.
Melanjutkan laporan tersebut, tim dari Polres Demak segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria dengan inisial R (47), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Pengembangan lebih lanjut menyebabkan penangkapan dua anak R, yaitu BY (20) dan RA (24), serta seseorang dengan inisial B (31) yang turut terlibat dalam pembuatan uang palsu.
Barang bukti yang disita antara lain:
-
1.617 lembar uang palsu (1.468 lembar kertas uang Rp100 ribu dan 149 lembar kertas uang Rp50 ribu)
-
Uang kembalian belanja yang asli sebesar Rp93.000
-
2 unit printer
-
4 screen sablon
-
1 unit laptop
-
Bubuk fosfor dan bahan lain yang menyerupai unsur keamanan uang asli
Polisi juga menemukan tempat pembuatan uang palsu di Desa Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sekitar Rp10 juta uang palsu sudah beredar sebelum mereka ditangkap. R diketahui membeli uang palsu dari anaknya dengan perbandingan tukar 1:5—yaitu, Rp100 ribu uang asli ditukar dengan lima lembar uang palsu senilai Rp100 ribu.
Salah satu dari empat tersangka diketahui pernah melakukan tindak pidana yang sama.
Polisi mengajak masyarakat untuk lebih waspada ketika menerima uang kertas, khususnya uang kertas berdenominasi besar. Jika menemukan hal yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib.***
