Hotel Besar Di Trawangan Diduga Setahun Tidak Bayar Upah Bangunan

oleh -1,264 views

Lombok Utara,(LK) — Beberapa pekerja bangunan Hotel Besar Villa Pandawa di Gili Trawangan Lombok mengeluh soal belum dibayar ongkos kerja mereka sampai hari ini Ahad (13/10/2019) pasca gempa besar lombok setahun lalu.

Jauh panggang dari api.
Bak orang jatuh tangga kemudian tertimpa olehnya. Demikian mungkin beberapa ungkapan yang pas menggambarkan keadaan beberapa pekerja asal Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, yang tentunya juga merupakan korban gempa Lombok.

Salah seorang pekerja Satria menuturkan bahwa sangat menyesalkan dan kecewa dengan sikap penyedia jasa konstruksi dan Owner Hotel Villa Pandawa Gili Trawangan Lombok yang hingga kini tidak melunasi upah kerja.

Full Deck Hotel sendiri dimulai pengerjaannya pada Oktober sampai Desember 2018 dengan kesepakatan harga upah 35 juta menggunakan sistem borong.

Penyedia jasa konstruksi atau kontraktor Budi asal Mojokerto Jawa Timur tanpa kabar sampai sekarang. Beberapa kali dihubungi pihak pekerja baik secara langsung maupun via telpon menghilang.

Pihak pekerja sebelumnya juga pernah menemui pihak Hotel Villa Pandawa. Saat itu, dihadapan managernya ia menjelaskan soal belum dibayarnya ongkos pekerjaannya. Namun pihak Hotel mengelak dan lepas tangan soal pembayaran karena sudah diserahkan ke kontraktor.

Lebih rinci Satria mengungkapkan uang yang sudah diterima sejumlah 22 juta setengah dengan cara bertahap tidak teratur.

” Kadang 5 juta, 2 juta, 3 juta, 7 jutah setengah, bahkan 1 juta juga pernah dikasih Kontraktornya Budi. Pokoknya keseluruhan 22 juta setengah yang sudah saya terima. Semuanya melalui transfer. “, bebernya sambil menunjukkan bukti transfer penerimaan ongkos tukang.

Satria berharap pihak Hotel Villa Pandawa bisa melunasi pembayaran sisa ongkos tersebut.

” Saya sampai sakit kejar target penyelesaiannya. Sekarang, kebutuhan keluarga banyak. Terlebih sekarang harga barang naik. Belum lagi trauma keluarga sebab gempa belum sembuh total “, ungkapnya pilu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Untuk Keadilan (AK) Nusa Tenggara Barat (NTB) Akhmad Yusuf, SH menjelaskan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang penyedia jasa konstruksi yang memenuhi standar kelayakan dan Ketanagakerjaan soal Pengupahan.

Dalam undang-undang secara terang benderang dijelaskan bahwa Hotel atau konsumen harusnya selektif terhadap penyedia jasa konstruksi. Kualifikasinya dikaji lewat standar undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Begitu juga soal upah bagi pekerja sudah dijamin mutlak oleh Negara. Upah karena halangan sakit saja ada untuk pekerja apalagi ini pekerjaannya sudah selesai dan mengakibatkan pekerja sakit terus tidak diupah.

” Pihak Hotel Villa Pandawa akan kita laporkan ke kepolisian jika tidak segera menyelesaikan pelunasan ongkos tukang. Ini kan sangat lucu masak pengusaha besar berhutang ke orang kecil. Di samping Ini pelanggaran hukum berat dan telah mencederai rasa kemanusiaan masyarakat Lombok NTB. Ini pelajaran bagi yang lain agar kasus seperti ini tidak terulang “, tutupnya.

Liputan : Maxs

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.