Hukuman Berat Vadel Badjideh Picu Kekagetan Hotman Paris, Razman Nasution Juga Terkena Sentil

by -119 Views

Lintaskriminal.co.id –Hukuman keras yang diberikan Vadel Badjideh memicu respons dari Hotman Paris, Razman Nasution mendapat kritik.

Dinyatakan bersalah, Tiktoker Vadel Badjideh mendapatkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Selain itu, Ia juga didenda Rp1 miliar akibat tindakannya melakukan asusila dan aborsi  terhadap anak di bawah umur.

Putusan tersebut diumumkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Mahkamah menganggap tindakan Vadel bertentangan dengan aturan agama dan kesopanan yang berlaku dalam masyarakat.

“Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa tidak disembunyikan oleh terdakwa, melainkan ditutupi dengan kesalahan lain. Artinya, satu tindakan ditutupi dengan tindakan kedua, yaitu aborsi, begitu maksudnya,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Grid.id.

Vadel juga dianggap memanfaatkan situasi hubungan LM (17) yang tidak harmonis dengan ibunya, Nikita Mirzani. Selain itu, tidak terjadi perdamaian antara korban dan Vadel.

“Terdakwa memanfaatkan situasi ketidakharmonisan hubungan antara korban dengan saksi ibu atau ibu dari anak korban. Tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban,” kata majelis hakim.

Berita mengenai putusan Vadel Badjideh juga sampai kepada telinga pengacara Hotman Paris.

Seperti yang diketahui, Hotman juga turut mengawasi kasus tersebut karena sebelumnya pernah diminta oleh Nikita Mirzani untuk menjadi kuasa hukumnya, tetapi ia menolak.

Tidak hanya itu, Hotman juga mengungkit kasus Vadel Badjideh karena ingin mengawasi aktivitas mantan lawannya, Razman Nasution.

Sebagai informasi, Hotman dan Razman memiliki perselisihan terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan nama Iqlima Kim.

Ternyata benar, setelah Vadel Badjideh dihukum 9 tahun penjara, Hotman Paris langsung memberikan sindiran tajam kepada Razman Nasution. Hotman menganggap pendekatan yang digunakan Razman dalam kasus ini sudah tidak tepat sejak awal.

“Kesalahan strategi hukum pada awal kasus! Siapa pengacaranya?” ujar Hotman Paris di akun Instagram @hotmanparisofficial, Rabu (1/10/2025).

“Strategi awal hasilkan 9 tahun penjara,” sindirnya lagi di postingan lainnya.

Tidak hanya itu, pada hari sebelumnya, Hotman juga pernah mengkritik Razman yang telah terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baiknya.

Akibatnya, Razman dihukum 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Hotman, sebenarnya ia merasa prihatin dan kasihan kepada Razman atas hukuman yang diterimanya. Terlebih lagi, menurut Hotman, Razman Nasution adalah seorang pendatang seperti dirinya dari desa yang mencari rezeki di Ibu Kota.

Namun menurut Hotman, Razman tidak mampu mengendalikan perkataannya sehingga harus dihukum sebagai contoh.

“Saya merasa kasihan kepadanya, saya merasa kasihan kepadanya, seorang pendatang dari desa, yang mencari rezeki di ibu kota harus mengalami nasib seperti itu karena tidak mampu menjaga perkataannya,” ujar Hotman Paris dilansir dari Tribun Seleb.

Postingan Hotman Paris langsung mendapat banyak komentar dari netizen. Banyak orang merasa kasihan dan tidak sedikit yang merasa senang melihat Vadel dan Razman sama-sama ditahan.

“Vadel ditahan. Pengacaranya juga ditahan. Pihak yang menuntut Vadel juga ditahan,” komentar akun @anne****

“Alhamdulillah 9 tahun biarkan dia menari di dalam penjara,” tulis akun @melf****

“Siapa pun pengacaranya, jika kasusnya pelecehan seksual hingga menyebabkan aborsi tetap akan terkena pasal tindak pidana yang berat,” tambah akun @rosl****

Di sisi lain, pengacara baru Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya tetap tidak bersalah. Ia bahkan merencanakan untuk melakukan pengujian DNA terhadap janin yang telah diaborsi oleh anak Nikita Mirzani dengan inisial LM.

Ya, kami akan membuktikannya. Buka saja makamnya, kita bisa lakukan tes DNA. Benar juga. Mengapa klien saya harus menanggungnya?

Saya tidak setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh Vadel dan Loli. Namun bukan berarti segala sesuatu yang tidak mereka lakukan, harus mereka tanggung.

“Apakah kalian para lelaki ingin diperlakukan demikian?” ujar Oya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Razman Nasution Divonis Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus Razman Nasution.

Putusan diumumkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa (30/9/2025).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Razman Arif Nasution terbukti melakukan tindakan merusak reputasi dan menyebarluaskan fitnah terhadap Hotman Paris.

“Terdakwa, Doktor Haji Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., Ph.D., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan serta membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara terus-menerus serta melakukan fitnah,” kata Hakim Syofia Marlianti Tambunan di PN Jakarta Utara, dikutip dari Grid.id, Selasa (30/9/2025).

Selanjutnya, Razman dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga menerima denda sebesar Rp200.000.000,00.

Jika denda tidak terbayarkan, hukuman penjara akan ditambah selama 4 bulan.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,” kata majelis hakim.

“Mengenakan juga denda kepada terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 (empat) bulan,” tambahnya.

Di sisi lain, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman Nasution dengan hukuman dua tahun penjara. Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) bersamaan dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Razman juga didakwa dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada bulan April 2023.

Pengambilan keputusan ini didasarkan pada laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang ber tanggal 10 Mei 2022.

Razman dituntut berdasarkan Pasal 45 Ayat 3 bersama Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Perkara ini dimulai dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah ia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap mantan stafnya.

(Lintaskriminal.co.id -/Grid.id)