HUMAS DPP LPM-PEGAS ULTIMATUM KERAS! Dugaan Penahanan Secara Paksa SHM Oleh KSPPS ARTHA MELATI Jepara

by -8 Views

Lintaskriminal.co.id l Jepara — Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Artha Melati (KSPPS Armel) yang beralamat di area komplek pasar ratu Kelurahan Jobokuto Kecamatan Kota, diduga lakukan tindak pidana penggelapan / penahanan secara paksa tanpa hak atas sertifikat milik orang lain.

 

Hal tersebut diketahui awak media pada saat Choirur Rofik, selaku Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM-PEGAS) mendampingi Joko Prawiro Utomo ketika menyampaikan Somasi / Teguran 1 (Pertama) kepada Pimpinan KSPPS Armel, pada Selasa (15/9/2026).

 

Kepada awak media Joko mengatakan, “Saya melayangkan Somasi Pertama kepada Pimpinan KSPPS Armel, saya berharap Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan surat ukur tanggal 5/8/2022 Sertifikat nomor 1139/Bondo/2022 yang ditahan secara paksa dikembalikan dalam keadaan utuh dan baik tanpa syarat apapun,” ujar Joko.

 

Ia menambahkan, “Saya dengan tegas menolak dan menentang tindakan penahanan sertifikat tanah milik saya, karena saya tidak pernah ada hubungan utang piutang atau perikatan hukum lainnya yang mewajibkan saya menyerahkan sertifikat sebagai jaminan,” Imbuhnya.

 

Diketahui, Sertifikat tanah / rumah yang ditahan sebagai pegangan.istri Joko Prawiro Utomo, yang diduga telah menggelapkan uang koperasi. Sertifikat tersebut diserahkan agar tidak ditahan atau diproses pidana.

 

Istri Joko, MNI (nama inisial) tidak pernah menjadikan sertifikat tanah tersebut sebagai jaminan atau agunan atas utang atau kerjasama apapun dengan KSPPS Armel. Penyerahan dilakukan semata-mata hanya untuk tidak ditahan, akan tetapi pada kenyataannya ditahan dan begitu pula dengan sertifikat milik Joko Prawiro Utomo.

 

Tanah tersebut bukan merupakan hasil kejahatan atau perbuatan melawan hukum dari istri Joko Prawiro Utomo.

 

Rofiq, selaku HUMAS LPM-PEGAS saat dikonfirmasi media ini sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Pimpinan KPPS Armel tersebut.

 

“Penahanan Sertifikat saudara Joko oleh Koperasi adalah kesalahan asumsi dan tidak beralasan hukum. Perbuatan istri Joko merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada harta kekayaan yang berasal dari orang tua suaminya,” paparnya.

 

“Terlebih penyerahan secara fisik atas dokumen tersebut tidak serta merta memberikan hak kepada Koperasi untuk menguasai dan menahan sertifikat tersebut tanpa batas waktu, karena dilakukan tanpa perjanjian jaminan, kuasa, atau atas hukum lain yang sah dari Joko selaku pemilik,” lanjut Rofiq.

 

“Pemilik Sertifikat bisa menempuh jalur hukum jika somasi diabaikan, biasanya dikirimkan sebanyak 1 hingga 3 kali dengan tenggat waktu penyelesaian yang wajar. Jika pimpinan koperasi tetap tidak kooperatif atau mengabaikan somasi tersebut, nasabah dapat melanjutkan ke langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.

 

Terpisah, Dani selaku Pimpinan KSPPS Artha Melati, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp menyanyikan, “Untuk suratnya (Somasi/Red) saya belum membaca Bapak, posisi saya masih di luar kota, mohon maaf,” jawabnya singkat.

 

Arif M