Ibu Rumah Tangga Desa Talang Benuang Seluma Bengkulu Meninggal Dunia

by -109 Views

Ringkasan Berita:

  1. Petugas sedang mengejar pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di depan BRI Sukaraja.
  2. Korban adalah Desak Ayu Kompiang Rai (28), penduduk Talang Benuang, Seluma.
  3. Pengemudi tewas akibat benturan hebat di bagian kepala saat menyeberangkan motornya.

 

Laporan Jurnalis Lintaskriminal.co.id -, Yayan Hartono

Lintaskriminal.co.id -, SELUMA –Petugas masih mencari pengemudi mobil yang menabrak dan menyebabkan kematian Desak Ayu Kompiang Rai (28) di depan Kantor BRI Sukaraja, Kabupaten Seluma, Jumat (5/12/2025).

Korban meninggal dunia karena benturan kuat di bagian kepala saat sedang menyeberangkan motornya.

Korban bernama Desak Ayu Kompiang Rai (28) adalah penduduk Desa Talang Benuang, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Kepala Kepolisian Resor Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Iptu Arief Abdullah menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap mobil yang menabrak korban.

Penyelidikan di TKP telah dilakukan, termasuk meninjau rekaman CCTV yang tersedia di tempat kejadian.

“Mobil pelaku tabrakan lari sedang kami selidiki. Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara, termasuk mengecek rekaman CCTV untuk menemukan kendaraan yang menabrak korban ini,” kata Arief Abdullah.

Seperti yang diketahui, akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban tidak berhasil diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis.

“Benar, ada kecelakaan tabrak lari. Kejadian terjadi pada Jumat sore tanggal 5 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Arief Abdullah pada hari Minggu sore tanggal 7 Desember 2025.

Dijelaskan oleh Arief, kecelakaan lalu lintas ini berawal ketika korban hendak pergi ke Bank BRI di Kelurahan Sukaraja.

Korban pergi dari rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Supra X BD 3279 FB.

Sampai di lokasi kejadian, yaitu di Jalan Nasional Lintas Sumatera di depan Kantor Cabang BRI Kelurahan Sukaraja.

Korban berencana untuk menyeberangkan motornya ke halaman BRI.

“Saat menyeberang, tiba-tiba kendaraan bermotor korban ditabrak dari belakang oleh mobil yang identitasnya belum diketahui,” jelas Kasatlantas.

Saat itu, lanjut Kasatlantas, korban segera dibawa oleh warga ke RSMY Bengkulu guna mendapatkan perawatan medis.

Namun sayangnya, akibat benturan keras pada kepalanya, korban tidak berhasil diselamatkan dan akhirnya meninggal.

“Korban mengalami benturan kuat di bagian belakang kepala. Korban sempat dibawa ke RSMY, tetapi tidak berhasil diselamatkan,” ujar Arief.

Pidana Tabrak Lari

Mengutip situs Hukum Online, jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian dari salah satu pengemudi, maka dapat dikenai hukuman pidana.

Kecelakaan adalah sesuatu yang tidak diinginkan oleh siapa pun.

Baik itu dalam berkendara, bekerja, atau kegiatan lainnya.

Meskipun kita sudah berhati-hati, kecelakaan tetap dapat terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diperkirakan atau tidak ada yang tahu kapan dan di mana terjadinya.

Namun kecelakaan juga sering disebabkan oleh kesalahan atau faktor lain.

Mengutip situs Hukum Online, secara umum tidak ada seseorang yang bisa dihukum kecuali ia melakukan kesalahan.

Kesalahan tersebut bisa berupa sengaja maupun lalai.

Berdasarkan pendapat Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan merupakan suatu konsep yang sangat rumit, di satu sisi menyebabkan kesalahan dalam tindakan seseorang secara fisik, dan di sisi lain berkaitan dengan kondisi batin seseorang.

Oleh karena itu, dalam kelalaian terdapat makna kesalahan dalam arti yang lebih luas, bukan berupa keinginan sengaja.

Ada perbedaan antara niat dan kelalaian.

Di dalam kesengajaan terdapat sifat positif, yaitu adanya kemauan dan persetujuan dari pelaku untuk melakukan tindakan yang dilarang.

Dalam kelalaian, sifat positif tersebut tidak ditemui.

Jika seorang pengemudi tidak berhati-hati saat mengemudi dan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kematian (kelalaian), maka pengemudi tersebut dapat dikenai hukuman terkait kecelakaan lalu lintas yang parah.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), sebagaimana berikut:

 

Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akibat kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian orang lain, dikenai hukuman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda paling besar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

Sementara sanksi lain yang dapat diberikan kepada pelaku sesuai dengan Pasal 314 UU LLAJ adalah sebagai berikut:

 

Selain hukuman kurungan atau denda, pelaku kejahatan lalu lintas bisa diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan izin berkendara atau ganti rugi akibat tindakan tersebut.

Ikuti grup Facebook Lintaskriminal.co.id – untuk mendapatkan informasi terbaru