Iming iming Buat Kontrak Hasil Kebun Sawit,IY Diciduk Unit Reskrim Polsek Tapung

oleh -369 views

Riau,( LK ) —- Unit Reskrim Polsek Tapung ciduk seorang tersangka kasus Penipuan dan Penggelapan terhadap warga Desa Kenantan Tapung kabupaten Kampar propinsi Riau pada Selasa dinihari (16/02/2021) di wilayah Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu Riau.

Tersangka yang diamankan aparat Kepolisian adalah IY (41) warga Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan IY ini atas laporan dari korbannya sdr. Maslan Situmorang ke Polsek Tapung dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/ 205 / XI / 2020 / Riau / Res Kampar / Sek Tapung tanggal 16 November 2020.

Kejadian berawal pada Kamis (01/10/2020), saat itu tersangka IY bersama dua rekannya datang kerumah korban di jalan Duku II Desa Kenantan Kecamatan Tapung, dengan iming iming membuat kesepakatan tentang kontrak hasil kebun sawit yang berada di Kecamatan Rambah Samo Rokan Hulu, korban kemudian menyerahkan uang kontrak sebesar Rp. 60 juta kepada IY.

Setelah beberapa hari kemudian, tersangka IY dan kedua rekannya tidak pernah datang lagi kerumah korban, saat dihubungi lewat telpon tidak pernah diangkat, tidak terima atas kejadian tersebut korban lalu melaporkan masalah ke Polsek Tapung guna pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek lalukan penyelidikan serta mencari pelaku, kemudian pada hari Senin (15/02/2021) sekira pukul 21.00 wib didapat informasi bahwa tersangka IY sedang berada dan tinggal di Desa Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH bergerak dan melakukan penyelidikan kelokasi tempat pelaku berada di Desa Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. Pada selasa (16/02/2021) sekira pukul 01.00 Wib, tim tiba dilokasi dan menemukan tersangka IY sedang keluar dari rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, tersangka IY mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan uang korban sebesar Rp 60 juta, selanjutnya tersangka IY dibawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres kamapr AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi media membenarkan penangkapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini, disampaikan bahwa tersangka IY kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Marupa Sibarani SH MH kepada Media Lintas kriminal.co.id Melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa pelakua masih dalam periksaan atas dugaan penipuan dan penggelapan,Untuk pelaku kita kenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,Tegasnya.**

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.