Lintaskriminal.co.id –– Aktivitas penjualan obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer secara ilegal yang termasuk dalam kategori psikotropika di kawasan ruko Griya Benda Asri, Desa Benda, serta beberapa tempat lainnya di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi perhatian.
Ketua Indonesia Morality Watch (IMW) DPD Jawa Barat, Edwar, mengharapkan aparat kepolisian tidak mengabaikan aktivitas yang melanggar hukum dan merusak generasi bangsa, di tengah upaya Presiden Prabowo dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang unggul, cerdas, dan sehat.
“Tidak mungkin aparat kepolisian tidak mengetahui adanya aktivitas penjualan obat keras secara ilegal di lokasi tersebut (Griya Benda Asri, red). Identitas pelakunya pasti sudah diketahui, lalu mengapa hukum tidak ditegakkan?,” ujar Edwar, Rabu 12 November 2025.
Ketidaktahuan aparat kepolisian, pemerintah Desa dan Kecamatan serta instansi terkait seperti BPOM terhadap beredarnya obat keras seperti Tramadol dan Eximer, menurutnya, akan memicu pertanyaan publik khususnya para ibu di Kecamatan Cicurug dan sekitarnya yang merasa cemas anak mereka menjadi korban.
“Jangan biarkan kecemasan masyarakat terus berlangsung, di tengah upaya pemerintah dalam meningkatkan pendidikan anak bangsa. Obat-obatan keras jelas menjadi ancaman bagi generasi penerus, sehingga harus dihentikan penyebarannya,” tambahnya.
Selanjutnya, Edwar menegaskan bahwa IMW Jawa Barat akan mengirimkan surat keluhan terkait maraknya toko yang menjual obat keras golongan G secara ilegal di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Surat tersebut, menurut dia, ditujukan kepada Kapolda Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Menteri Kesehatan RI, Kapolri, dan BPOM Pusat.
“Kami akan segera mengirimkan surat keluhan, sebagai wujud perhatian terhadap masa depan generasi bangsa yang terancam oleh para penjual obat keras ilegal,” katanya.
Sebelumnya dilaporkan, kekhawatiran terhadap aktivitas penjualan obat keras ilegal yang termasuk dalam kategori psikotropika, terutama dirasakan oleh para ibu karena sebagian besar pembelinya adalah remaja, sehingga menimbulkan kecemasan bahwa anak mereka bisa menjadi korban.
“Saya merasa khawatir anak saya menjadi korban peredaran obat keras yang dijual bebas begitu saja,” keluh Rohani (41) warga asal Desa Benda, Kecamatan Cicurug, pada Sabtu 8 November 2025.
Seorang ibu tiga anak mengungkapkan, salah satu penjual obat keras ilegal di Desa Benda berada di kawasan ruko Griya Benda Asri yang beroperasi secara terbuka dan sudah berlangsung lama. Setiap hari, menurutnya, remaja dan orang dewasa sering datang-mengunjungi untuk membeli obat secara bebas.
“Di kawasan ruko Griya Benda Asri, penjual obat keras melayani pelanggan hingga larut malam. Anehnya, mengapa pemerintah setempat serta aparat kepolisian dan instansi terkait tidak mengambil tindakan?” ujarnya lagi.
Ironisnya, berdasarkan hasil pengamatan lapangan, akhir-akhir ini diketahui bahwa peredaran obat keras golongan G yang dijual secara ilegal di kawasan ruko Griya Benda Asri diatur oleh seorang wanita yang dikenal sebagai Ratu Tramadol dan akrab dipanggil Bunda Restu.
Selain di Griya Benda Asri, penjual obat keras juga dapat melayani pelanggan di Kampung Tenjo Ayu, Desa Tenjo Ayu yang berada di seberang Taman Angsa, tepatnya di jalur alternatif Cicurug dan wilayah Stasiun Cicurug.
