Indonesia menduduki peringkat ketiga dunia dalam hal eksploitasi seksual anak di ruang digital pada tahun lalu. Kementerian Komunikasi dan Digital atauKomdigimenekankan penggunaan AI dalam tindakan kriminal semacam ini.
Setidaknya 1,45 juta kasus pelecehan seksual anak di dunia maya terjadi di Indonesia tahun lalu, menurut laporan tersebut.Pusat Nasional untuk Anak yang Hilang dan Dieksploitasi.
Karena itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menganggap perlindungan anak dalam ruang digital sebagai isu yang memerlukan perhatian segera.
Nezar menyoroti munculnya tren baru dalam penggunaan teknologi AI untuk menghasilkan konten kekerasan seksual terhadap anak. Laporan dari Internet Watch Foundation atau IWF mencatat lebih dari 3.500 konten yang dibuat dengan AI telah diunggah kedark webpada bulan Juli 2024, bahkan melebihi 20.000 konten pada Oktober 2023.
“Alat ini juga banyak digunakan, dan banyak anak-anak di Indonesia yang menjadi korban serta mengalami dampak yang cukup dalam terhadap kondisi psikologis mereka,” kata Nezar dalam Diskusi Multistakeholder Follow the Money: Mengungkap Eksploitasi Seksual Anak Melalui Transaksi Keuangan di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
Oleh karena itu, Komdigi mengembangkan sistem digital yang tidak hanya memfasilitasi kreativitas dan proses belajar, tetapi juga melindungi setiap anak dari risiko di dunia digital.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 terkait Pengelolaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Selain itu, menyelesaikan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dengan prinsip pengelolaan AI yang berbasis manusia.
Komdigi juga menerapkan Sistem Pengawasan Konten Moderasi atau SAMAN.
Menurut Nezar Patria, kerja sama antar sektor menjadi kunci dalam menangani masalah kekerasan seksual terhadap anak, termasuk partisipasi lembaga jasa keuangan.
Badan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK melaporkan bahwa sebanyak 24 ribu anak berusia 10 hingga 18 tahun terlibat dalam kegiatan prostitusi, dengan total transaksi mencapai Rp 127 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap tindakan eksploitasi seksual. Tidak hanya menyebabkan luka batin yang mendalam, eksploitasi terhadap anak sering kali berkaitan dengan kejahatan lintas negara, terstruktur, dan bertujuan mencari keuntungan finansial.
“Oleh karena itu, follow the moneymerupakan kunci untuk memutus siklus kejahatan seksual terhadap anak,” ujar Ivan.
PPATK juga memimpin penyusunan studi regional dalam lingkupFinancial Intelligence Consultative GrouP alias FICG. Penelitian ini menghasilkan indikator transaksi keuangan yang mencurigakan yang menunjukkan adanya eksploitasi seksual terhadap anak, dengan kontribusi nyata dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, Jepang, serta negara-negara di kawasan Pasifik.
Studi tersebut juga menghasilkan rekomendasi pendekatanfollow the moneydalam mengungkap tindakan eksploitasi seksual terhadap anak, perlu dipertimbangkan aliran uang yang selalu berkaitan dengan kejahatan mengerikan ini.
Saran strategis dari penelitian tersebut adalah semua pihak berkomitmen untuk melindungi anak-anak tanpa batasan sektoral, serta menghentikan ruang gerak pelaku kejahatan melalui jalur transaksi keuangan.
Semua pihak terkait juga menekankan pendekatanfollow the moneysebagai langkah pencegahan, pengenalan hingga penanganan tindak pidana eksploitasi seksual anak.
