Ini Kata Gakkum KLHK Riau Soal Surat Tanah di TNTN

oleh -856 views

RIAU (LK) – Terbitnya sejumlah surat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dinilai praktisi hukum pidana, Roni Arie Afandi sebagai pelanggaran berat yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa (Pemdes).

Karena bentuk Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang diterbitkan oleh Pemdes Lubuk Kembang Bunga merupakan sebuah legalitas terhadap pemegangnya, artinya Roni mengatakan bahwa surat yang dikeluarkan Pemdes menentang regulasi kawasan TNTN.

“Ada regulasi yang mengatur tentang kawasan TNTN, tidak ada alasan kepala desa mengeluarkan surat dalam bentuk apapun. Jika ada surat yang dikeluarkan, artinya sudah melanggar aturan yang berlaku,” bebernya.

Sebelumnya Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga, Ir Rusi Chairus Slamet kepada Lintaskriminal.co.id mengatakan bahwa surat SKRKT tersebut terbit menindak lanjuti permintaan masyarakat yang mengaku sering berselisih karena tapal batas, sedangkan untuk SKGR yang diterbitkan tidak berada dalam kawasan TNTN.

“SKRKT itu berdasarkan permintaan masyarakat yang sering berselisih tentang batas, untuk SKGR itu sama sekali tidak berada dalam kawasan TNTN,” terangnya.

Sedangkan mengenai keberadaan masyarakat di Dusun Toro Jaya, tersebut sudah ada sebelum Kepala Desa belum menjabat, diperkirakan lahan TNTN itu mulai digerogoti sejak tahun 2000 an. “Sebelum saya menjabat sebagai Kades, sudah ada masyarakat disana,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Riau, Eduardo Hutapea mengatakan lahan TNTN itu tidak boleh dikelola atau lebih tepatnya tidak ada aktivitas merusak hutan. Begitu juga dengan penerbitan surat itu adalah perbuatan penyertaan dalam pidana.

“Dari sisi kehutanan yang diatur adalah aktivitas aktifnya, kalau bahasa undang-undangnya melakukan kegiatan tanpa izin menteri jadi perbuatan kegiatannya yang dijerat, akan tetapi pihak yang menerbitkan surat tetap dapat dituntut dengan pasal penyertaan (KUHP pasal 55),” tandasnya.

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.