Jai Bin Ali Tak Kapok Curi Pompong, Baru Keluar Penjara Kembali Berulah di Bintan

by -149 Views

Lintaskriminal.co.id -, BINTAN– Jai Bin Ali kembali dibawa oleh aparat terkait karena kasus pencurian perahu.

Pria berusia 44 tahun ini baru saja bebas dari penjara beberapa bulan yang lalu karena kasus yang sama.

Namun kali ini, Tim Macan Timur Polsek Bintan Timur menangkapnya di Pulau Jang, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (1/10/2025).

Petugas kepolisian menangkapnya setelah ia mencuri perahu milik Muktar, penduduk Desa Kelong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, pada hari Kamis (25/9/2025).

“Anggota Polsek Moro turut berperan dalam proses penangkapan tersebut. Terduga masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bintan Timur,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, Jumat (3/10/2025).

Kasat Reskrim Polsek Bintan Timur mengungkap bahwa pencurian perahu warga terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Awalnya, korban meletakkan perahu kecil di Pelabuhan Pantai Indah, Jalan Barek Motor RT 002/RW 008, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Perahu itu terakhir kali terlihat oleh korban pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pada saat itu, korban ingin buang air di dalam perahu setelah seharian hujan mengguyur Bintan,” kata Daeng.

Muktar setidaknya telah berjam-jam berada di perahu itu, mengingat malam sudah tiba.

Ia segera berlari pulang.

Esok harinya, Kamis (25/9/2025), korban berencana memeriksa perahunya di tempat yang sama.

Saat tiba di tempat tersebut, korban tiba-tiba menjadi panik.

Karena, perahunya telah hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur.

“Berkenaan dengan laporan tersebut, kami berusaha menginvestigasi secara langsung di lapangan,” katanya.

Hingga akhirnya pihak kepolisian mengetahui lokasi tersangka di Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berdasarkan bukti yang kuat.

Tim Macan Timur kemudian menuju Pulau Moro guna melakukan penyelidikan dengan bantuan anggota Polsek Moro.

Berdasarkan tindakannya, pelaku dikenai Pasal 362 bersamaan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Lintaskriminal.co.id -/Ronnye Lodo Laleng)