Jejak Karier dan Kekayaan Sugeng Hariadi, Mantan Jaksa Kasus Sambo

by -110 Views

Lintaskriminal.co.id -, JAMBI –Wajah dan kekayaan Sugeng Hariadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang baru.

Dalam mutasi Kejaksaan pada bulan Oktober 2025, Sugeng Hariadi akan menggantikan Hermo Dekristo yang dipindahkan menjadi Kajati Jawa Barat.

Diketahui bahwa Sugeng Hariadi adalah seorang jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan polisi asal Jambi, Brigadir J atau Brigadir Joshua pada tahun 2022.

Diketahui bahwa Sugeng Hariadi adalah salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang terlibat dalam persidangan Ferdy Sambo.

Pada masa itu, Sugeng Hariadi bersama Donny M Sany, Rudy Irmawan, dan Fadjar bergabung dalam tim kejaksaan yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.

Sugeng Hariadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkejut dan menangis ketika tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dibacakan.

Jaksa yang menyampaikan tuntutan tersebut adalah Paris Manalu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Suaranya bergetar ketika mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

Selamat Hariadi memiliki pengalaman menyelesaikan kasus yang rumit.

Selain kasus Ferdy Sambo, ia pernah menangani perkara pelecehan seksual Herry Wirawan yang berlaku terhadap 13 santri di Garut.

Sosok Sugeng Hariadi

Selamat Hariadi menjabat sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus pelecehan seksual terdakwa Herry Wirawan.

Akibat perbuatan tidak terpuji terhadap 13 santriwati di pesantren yang ia dirikan, Herry Wirawan mendapat hukuman mati pada Senin, 4 April 2022.

Pada masa itu, kasus ini sedang berlangsung, Sugeng Hariadi menjabat sebagai Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebelum menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada pertengahan 2020, Sugeng Hariadi pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut.

Sugeng Hariadi dilantik sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggantikan J. Devy Sudarso, SH., C.N. pada hari Senin (9/8/2021) berdasarkan informasi dari kejari-garut.go.id.

Saat menjabat sebagai Kajari Garut, Sugeng Hariadi pernah mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam kasus korupsi pembangunan Sarana Olahraga atau SOR Ciateul yang dilakukan mantan Kadispora Garut.

Sugeng Hariadi bersama jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi Sarana Olahraga atau SOR Ciateru senilai Rp 1 Miliar, mengajukan banding terhadap putusan hukuman yang dianggap terlalu ringan, yakni 3 tahun kurungan.

Mengutip dari klatenkab.go.id, sebelumnya Sugeng Hariadi pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, pelantikannya dilaksanakan pada 12 November 2015.

Di Kejaksaan Negeri Klaten, ia menjabat sebagai Kajari selama satu tahun kurang tiga hari.

Ia telah menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan yang bertujuan untuk mengajak dan mendidik Generasi Muda agar memahami (mengenal) Hukum.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, Sugeng Hariadi diangkat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung, Sumatra Selatan. 2. Setelah itu, Sugeng Hariadi mendapatkan promosi sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Lampung, Sumatra Selatan. 3. Sugeng Hariadi kemudian ditunjuk sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung, Sumatra Selatan. 4. Berikutnya, Sugeng Hariadi diangkat menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Lampung, Sumatra Selatan. 5. Sugeng Hariadi setelah itu dipromosikan sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Lampung, Sumatra Selatan.

Harta kekayaan Sugeng Hariadi

Dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan pada 30 Maret 2025 untuk masa tahun 2024, Sugeng Hariadi memiliki total kekayaan sebesar Rp3.078.632.122.

Kekayaan Sugeng Hariadi terutama berasal dari kepemilikan lahan dan properti, berikut penjelasannya:

A. TANAH DAN BANGUNAN    Rp    1.999.320.000

1. Lahan seluas 11859 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, warisan        237.180.000 2. Tanah dengan luas 11859 m2 terletak di KAB / KOTA JOMBANG, merupakan warisan        237.180.000 3. Area tanah seluas 11859 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, sebagai warisan       237.180.000 4. Tanah seluas 11859 m2 di wilayah KAB / KOTA JOMBANG, hasil warisan       237.180.000 5. Lahan sebesar 11859 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, termasuk dalam warisan       237.180.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 1150 m2/135 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, Warisan 146.780.000

3. Tanah dan bangunan seluas 206 m2/300 m2 terletak di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, hasil sendiri 980.200.000

4. Lahan dan Bangunan Seluas 240 m2/120 m2 di KAB / KOTA MALANG, Hasil Sendiri 179.160.000

5. Bangunan seluas 1600 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri 456.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 640.000.000

1. Mobil, Mitsubishi Pajero Tahun 2021, Hasil Sendiri 500.000.000

2. MOTOR, VESPA SPRINT Tahun 2021, Buatan Sendiri 40.000.000

3. Mobil, Suzuki Katana Tahun 2005, Buatan Sendiri 100.000.000

C. Aset Lainnya    Rp    99.000.000

D. SURAT KUASA    Rp    0

E. Kas dan Setara Kas Rp 340.312.122

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total    Rp    3.078.632.122            

II. HUTANG    Rp    0            

III. JUMLAH KEKAYAAN (I-II)    Rp    3.078.632.122.(*)

 

Baca berita terkini dari Lintaskriminal.co.id di Google News

Lihat informasi tambahan melalui media sosial Facebook, Instagram, Thread, dan X Tribun Jambi