Jelang Groundbreaking Blok Masela, Ajakan Boy Sanamase untuk Sweri Lahan 662 Dinilai Provokatif

by -46 Views
Oplus_0

LintasKriminal, Saumlaki – Dini hari telah dilakukan musyawarah Adat oleh Lembaga Adat Masyakat Tanimbar Selatan untuk membahas status lahan masyarakat desa lermatang yang saat ini lagi ramai diperbincangkan karna tanah desa lermatang seluas 662 hektar dijadikan sebagai lokasi blok masela.

Dalam musyawara adat masyarakat tanimbar selatan itu dihadiri para tokoh adat keterwakilan desa-desa dikecamatan tanimbar selatan, boy sanamase sebagai mantan Ketua DPRD MTB periode 2024-2029, sejumlah tokoh adat lainya.

Musyawarah tersebut membahas status tanah desa lermatang sebagai tanah adat yang sudah ada semenjak negara ini merdeka dan wajib dihargai oleh negara karna status tanah desa lermatang adalah tanah adat ujar boy sanamase dalam kegiatan tersebut sehingga munai tanggapan masyarakat tanimbar saat ini dinilai provokatif dan memperkeruh suasana.

Blok Masela bukan proyek yang lahir dalam semalam. Proyek ini telah melalui proses panjang, mulai dari perencanaan, kajian teknis, pembahasan pemerintah pusat, konsultasi dengan berbagai pihak, hingga penetapan sebagai proyek strategis nasional yang diharapkan mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi Maluku dan Kepulauan Tanimbar. Karena itu, setiap pernyataan yang berpotensi menghambat proses pembangunan tentu akan menjadi perhatian publik.

Ajakan untuk melakukan sweri lahan pada saat tahapan proyek memasuki fase krusial dinilai tidak memberikan solusi konkret terhadap persoalan yang ada. Sebaliknya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa terdapat upaya menciptakan tekanan sosial dan ketidakpastian terhadap proyek yang selama ini menjadi harapan besar masyarakat untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan infrastruktur, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Masyarakat adat memang memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi. Tidak ada pihak yang dapat mengabaikan keberadaan hak-hak tradisional tersebut. Namun status tanah desa lermatang sudah clear yang dibuktikan dengan penyerahan dokumen lahan 662 oleh tua-tua adat desa lermatang kepada pihak pemerintah untuk melanjutkan pembangunan infrstruktur blok masela dengan tetap perjuangan hak adat harus ditempuh melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang jelas, bukan melalui langkah-langkah yang dapat memicu konflik atau memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

Blok masela ini termasuk proyek strategis nasional yang akan berdampak positif diberbagai bidang untuk mesejatrahkan rakyat tanimbar.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa narasi sweri lahan baru menguat ketika agenda groundbreaking semakin dekat. Jika terdapat keberatan mendasar terkait status tanah adat atau hak masyarakat, mengapa isu tersebut tidak dikawal secara konsisten sejak tahapan awal pengembangan proyek? Sehingga dibuatlah Regulasinya

Pertanyaan ini penting karena masyarakat berhak mengetahui apakah yang sedang diperjuangkan benar-benar kepentingan rakyat atau sekadar kepentingan kelompok tertentu.

Tanimbar saat ini membutuhkan kepemimpinan yang mampu membangun jembatan komunikasi, bukan menciptakan sekat baru di tengah masyarakat. Tokoh adat dan tokoh masyarakat seharusnya menjadi penggerak persatuan dan pencari solusi, bukan menghadirkan narasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Di tengah persaingan daerah untuk menarik investasi dan mempercepat pembangunan, setiap tindakan yang dapat mengganggu stabilitas sosial harus dipertimbangkan secara matang. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya keberlangsungan proyek, tetapi juga masa depan ribuan generasi muda Tanimbar yang berharap mendapatkan manfaat dari hadirnya Blok Masela.

Pada akhirnya, masyarakat tentu mendukung penghormatan terhadap hak adat. Namun masyarakat juga menginginkan pembangunan tetap berjalan demi kepentingan yang lebih luas. Oleh karena itu, ajakan sweri lahan menjelang groundbreaking patut dikritisi secara objektif. Jangan sampai perjuangan yang mengatasnamakan adat justru berubah menjadi langkah yang menghambat peluang kemajuan daerah dan kepentingan nasional. Tim.