Jika Melawan ‘Tembak di Tempat’, Pemburu Satwa Liar Bakal Dihukum Cambuk

oleh -521 views
Perdagangan kulit harimau sumatera berhasil digagalkan
Perdagangan kulit harimau sumatera berhasil digagalkan

ACEH, Lintaskriminal.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya menyepakati pengesahan sejumlah qanun pada Jumat malam (27/09), salah satunya tentang pengelolaan satwa liar, dengan hukuman tembak di tempat untuk pemburu yang melawan.

Ketua Komisi II, DPR Aceh Nurzahri mengatakan pengesahan menjelang tengah malam termasuk ‘tembak di tempat’ yang akan dilakukan melalui ‘prosedur apabila pemburu melakukan perlawanan dan menggunakan senjata api’.

Nurzahri mengatakan, hukuman tembak di tempat untuk pemburu liar dilakukan dengan mempersenjatai polisi kehutanan, dengan pengaturan tentang penggunaan senjata api di bawah mekanisme dan sesuai peraturan kepolisian.

“Jumlah Polhut 30 orang, Pamhut (Satuan Pengamanan Hutan) di kita 1.000 orang, dengan jumlah yang sedikit maka akan sangat butuh senjata api dalam perlindungan,” kata Nurzahri seperti yang dikutip dari Rakyatku.com

Nurzahri mengatakan qanun pengelolaan satwa liar ini akan efektif mulai berlaku Januari 2020 untuk mendengar akan ada masukan dan revisi dari kementerian dalam negeri.

Selain tembak di tempat, qanun pengelolaan satwa liar ini juga mencantumkan hukuman cambuk untuk para pelaku sebanyak 100 kali cambukan serta untuk pejabat yang lalai dalam mengurus permasalah satwa dan lingkungan dan menyebabkan kematian satwa.

Dalam sidang ini, semua fraksi menyepakati qanun terkait satwa liar ini dengan latar belakang keprihatinan anggota dewan yang mencatat maraknya perburuan gajah dan satwa liar lain.

Alasan di balik disahkannya qanun ini yang diangkat DPRA termasuk data sejak 2012 dengan ditemukannya 45 ekor gajah yang mati tanpa gading serta maraknya perdagangan satwa.

Pegiat dari World Wide Fund for Nature (WWF) Aceh, Dede Suhendra, mengatakan pemberlakuan dan pengesahan qanun ini dapat memberikan efek jera bagi para pemburu satwa sehingga menjaga keberlansungan satwa dan hutan di Provinsi Aceh.

“Efektifnya sosialiasi yang harus dilakukan secara terus menerus, jadi dari sejak pengesahan sampai qanun ini berlaku PR besarnya ialah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar mereka tau,” kata Dede Suhendra, Manager Lansekap Northern Sumatera WWF Indonesia.

Dede menambahkan, pemberlakuan qanun pengelolaan satwa liar juga harus mengatur regulasi yang lebih jelas tentang tupoksi antara penegak hukum dengan polisi hutan serta diskusi khusus karena tidak mudah pemberlakuan untuk sangsi tembak ditempat serta mempersenjatai Polhut.

 

MEIRIZAL

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.