Judi Menggunakan Kartu Domino, Lagi Lagi Unit Reskrim Ciduk Enam Pelaku di Desa Petapahan

oleh -603 views

Riau,( LK ) — Tim Opsnal Polsek Tapung Lagi Lagi menangkapi pelaku judi, enam pelaku judi menggunakan kartu domino diamankan Tim Opsnal Polsek Tapung pada Minggu dinihari (10/1/2020), di Perumahan 45 PT. Tunggal Yunus Afdeling 1 wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung,Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Para pelaku judi yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah SR (28), SU (33), IM (27), LI (41), LU (37) dan KE (34), mereka semua tinggal di Perumahan 45 PT. Tunggal Yunus Afdeling 1 Desa Petapahan kebun Topas Kecamatan Tapung, Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti delapan kotak Kartu Domino dan uang tunai sebesar Rp.660 ribu yang digunakan sebagai taruhannya.

Pengungkapan kasus ini bermula Minggu dinihari (10/1/2021) sekira pukul 00.00 Wib, saat itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat Informasi bahwa Diperumahan Karyawan PT. Tunggal Yunus di Desa Petapahan Kebun Topas Sari ada aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung perintahkan Tim Opsnal Polsek melakukan patroli kelokasi dimaksud, setiba dilokasi petugas melihat ada enam orang berada didalam salahsatu rumah karyawan inisial SR sedang asik bermain judi menggunakan kartu domino.

Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku judi tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditempat tersebut dan ditemukan barang bukti delapan kotak kartu domino serta uang tunai sebesar Rp 660 ribu yang digunakan sebagai taruhannya.

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap para pelaku yang akhirnya mengakui tengah bermain judi menggunakan kartu domino, selanjutnya ke-enam pria yang melakukan permainan judi tersebut dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi Media membenarkan penangkapan enam orang pelaku judi menggunakan kartu domino tersebut,saat ini keenam tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Marupa Sibarani SH MH saat dikonfirmasi Media lintas kriminal.co id melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan ,”bahwa para pelaku memang sudah kita amankan saat sedang asik bermain judi kartu dan saat ini sudah kita amankan dimapolsek ,untuk keenam pelaku kita kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara ,Tegasnya.**

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.