Jurnalis dan Politik

oleh -721 views

Ketika seseorang yang menjalani profesi jurnalis sudah melakukan politik praktis atau terkontaminasi dengan suatu kelompok kepentingan, maka sudah sewajarnya legitimasi yang melekat pada dirinya itu untuk dilepaskan.

Berdasarkan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik serta yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999, setiap wartawan memiliki kewajiban untuk selalu bersikap independen, seimbang akurat dan dapat dipercaya dalam menyampaikan kabar kepada khalayak ramai.

Pada kenyataannya, insan pers yang maju menjadi pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah ataupun masuk ke dalam lingkaran tim sukses, merupakan seseorang yang telah menentukan sikapnya untuk berjuang melalui jalur politik demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Bertindak sebagai wadah untuk melindungi hak dari profesi jurnalis, 2018 silam Dewan Pers mengeluarkan aturan tentang .wartawan yang terlibat dalam politik, dimana pemegang kunci independen atau tidak berpihak pada satu kelompok tersebut diminta dan harus mundur dari profesi yang dilakoninya selama ini.

Sejatinya profesi jurnalis bertindak sebagai wasit dan pengawas dalam sebuah perebutan atau pemilihan kepala daerah, alasannya tentu saja agar informasi yang ditulis, disampaikan dan diterima oleh masyarakat yang akan menentukan pilihan adalah benar-benar akurat dan berimbang.

Independen yang dipegang seorang wartawan akan bergeser apabila sudah memihak pada salah satu kontestan yang bertarung. Saat wartawan melepaskan bajunya dan bergabung menjadi tim sukses, maka secara tidak langsung ia hanya akan menyampaikan informasi yang menguntungkan pihaknya, sedangkan informasi yang baik tentang lawan politiknya belum tentu akan disampaikan kepada masyarakat luas.

Aturan yang disusun Dewan Pers tersebut memang tidak lantas didukung begitu saja oleh wartawan, banyak juga yang menilai bahwa menjadi peserta kontestasi atau tim sukses merupakan hak warga negara dan salah satu bentuk partisipasi politik, namun ada sebagian yang mendukung penuh keputusan Dewan Pers karena ingin menjunjung tinggi nilai independensi.

Dapat dibayangkan ketika seorang insan pers sudah berpihak pada salah satu pasangan calon, dengan posisi strategis yang disandangnya yakni dalam memilih judul dan membuat berita yang akan disampaikan pada masyarakat, tugas utama yang sebelumnya menyajikan informasi yang akurat dan berimbang itu akhirnya dibalut dengan sarat kepentingan.

Akibatnya konflik kepentingan yang seharusnya hanya berada dalam lingkaran pemangku politik malah melebar kemana-mana, informasi yang tidak seharusnya menjadi konsumsi publik jadi tersebar luas, bahkan informasi itu dapat merugikan suatu golongan dan kelompok tertentu.

Kembali pada aturan yang diterbitkan Dewan Pers, bisa jadi beguna agar masyarakat tetap percaya terhadap profesi wartawan yang selama ini telah menyampaikan informasi akurat dan berimbang. Pasalnya, apabila kepercayaan sudah memudar, maka profesi yang dianggap sebagai joker (masuk ke segala lini) menjadi terancam dan dilanda krisis kepercayaan.

Lebih parahnya lagi ketika fungsi pers disalahgunakan seperti memasukkan konflik kepentingan menjadi informasi ke dalam sebuah media, maka akan berujung pada perpecahan. Ibarat pepatah, ditanam padi, ilalang yang tumbuh, pemilihan kepala daerah berbuntut terbentuknya kubu-kubu di tengah masyarakat.

Perlu diingat kembali, pers merupakan salah satu pilar demokrasi Bangsa, sedangkan media adalah jembatan untuk menyampaikan informasi tentang proses pemilihan umum yang paling valid untuk di ketahui masyarakat. Untuk itu independensi dan netralitas harus senantiasa di junjung tinggi dalam setiap penyampaian informasi.

Pers merupakan salah satu kunci yang menjamin situasi menjadi aman, begitu juga sebaliknya, pers juga bisa menyebabkan kekacauan (chaos) dalam sebuah Negara, dengan demikian pers juga bisa dijadikan sebagai benteng pertahanan dan keamanan Negara ini dari mereka-mereka yang menginginkan perpecahan. Pada beberapa Negara terbukti terjadi perpecahan akibat konflik yang digiring media.

Besarnya dampak yang diakibatkan dari profesi jurnalis, maka sangat diharapkan dapat menjadi independen sesungguhnya, selain itu juga diharapkan dapat menjadi pilar bangsa dan memaksimalkan perannya sebagai agent of control bagi jalannya roda pemerintahan, karena keberhasilan pemerintah ditentukan dari peran aktif pers dalam mengawasi kebijakan.

Penulis : Fadhly Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.