Juru Selamat PT Adei Menghadapi Pajak Kelebihan HGU, Masyarakat dan Negara Dirugikan

oleh -492 views

RIAU (LK) – Nama mantan pejabat Lurah Pelalawan kembali disebut sebagai juru selamat PT Adei Plantation and Industry dari jeratan pajak kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Pelalawan. Setidaknya lebih 300 Hektare (Ha) lahan perkebunan sawit perusaan asal Malaysia itu yang berada di wilayah Kelurahan Pelalawan.

Menurut keterangan narasumber yang ingin namanya dirahasiakan, pola KKPA antara masyarakat Kelurahan Pelalawan dengan PT Adei dibuat secara dadakan, peran aktif dari pejabat Lurah ketika itu adalah memanipulasi data warga yang tergabung dalam kelompok tani sebelum diterbitkan menjadi SK Bupati.

Dalam melepaskan beban pajak yang harus ditanggung perusahaan sawit itu, pejabat Lurah juga dibantu oleh managemen PT Adei, hal itu dapat dilihat dari nama Ketua dan Bendahara koperasi pengelola, dimana keduanya merupakan anak pejabat (Roni, red) dan adik kandung managemen perusahaan (Eadi Yusman, red).

“Awalnya tidak banyak yang tahu bahwa lahan kebun PT Adei melebihi HGU, kesempatan ini diambil pejabat Lurah dan managemen perusahaan untuk membentuk koperasi fiktif, buktinya tidak banyak nama masyarakat Pelalawan yang terdaftar dalam pola KKPA ini,” bebernya.

Ditambahkannya, bangkai yang disembunyikan pejabat Lurah itu akhirnya tetap diketahui masyarakat, beruntung kelebihan kebun PT Adei yang masuk dalam pola KKPA hanya 149 kapling atau 298 Ha, sisanya 90 Ha dijadikan kebun milik kelurahan, namun tetap dikelola pengurus koperasi yang sama.

Padahal, ditambahkan pria tersebut, jika dibandingkan kelebihan lahan perkebunan sawit milik PT Adei yang berada di luar HGU dengan jumlah Kepala Keluarga di Kelurahan Pelalawan pada tahun 2015 itu hampir sebanding. “Seperti kata bang Napi, kejahatan terjadi bukan karena ada niat pelaku, melainkan karena ada kesempatan, pejabat Lurah lebih mementingkan kelompok dibandingkan dengan masyarakat Kelurahan Pelalawan,” ujarnya tampak kecewa.

Kembali pada permasalahan sebelumnya, yang paling disayangkan masyarakat Kelurahan Pelalawan saat ini adalah ketika sertifikat di lahan kelebihan HGU itu sudah keluar dan sesuai dengan SK Bupati Pelalawan Nomor : KPTS 525/Dishutbun-PPP/2015/540 tentang Penetapan Nama Petani Peserta Kemitraan Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera dengan PT Adei Plantation and Industry.

Dalam artian besarnya, sejumlah nama fiktif alias bukan masyarakat Kelurahan Pelalawan kini menjadi pemilik dari lahan tersebut, sedangkan masyarakat yang seharusnya menerima terpaksa gigit jari. “Yang pasti hanya dikuasai oleh sekelompok orang. Kita minta mantan pejabat Lurah Pelalawan yang kini menjabat Sekretaris Camat itu bertanggung-jawab, sehingga masyarakat bisa menerima haknya,” tandasnya.

Sementara itu, kecurangan PT Adei dalam pengemplang pajak 300 Ha lebih kebun sawit bisa dibuktikan dengan pembentukan pola KKPA berdasarkan SK Bupati pada tahun 2015, sedangkan umur kelapa sawit pada saat SK tersebut terbit sudah mencapai 10 tahun. “Kebun KKPA itu sudah hampir replanting, sedangkan umur KKPA baru berjalan 5 tahun. Hal ini membuktikan bahwa lahan itu awalnya dikuasai PT Adei, namun saat diketahui tim DPRD Riau, kelebihan lahan itu berubah menjadi pola KKPA. Semoga saja kecurangan ini bisa terungkap dan masyarakat kembali mendapatkan hak mereka,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.