Kabar Terbaru Surya Darmadi, Terpidana Korupsi Rp73 Triliun, Curhat di Nusakambangan

by -118 Views

Lintaskriminal.co.id –Informasi terkini mengenai Surya Darmadi atau yang dikenal sebagai Apeng, tahanan kasus korupsi terkait pengambilalihan lahan hutan.

Surya Darmadi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp73,9 triliun.

Pemimpin PT Duta Palma Group kembali menjadi perhatian setelah menyatakan niat untuk menghibahkan aset senilai Rp10 triliun kepada pemerintah.

Ia juga mengeluh karena ditahan di Nusakambangan.

Bantuan dana sebesar Rp10 triliun berupa perkebunan kelapa sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Pernyataan ini disampaikan oleh tim kuasa hukumnya dengan menyerahkan berkas kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).

“Baik, jadi surat yang telah disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah kami terima,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Wewenang hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan bahwa kliennya memberikan dana perkebunan kelapa sawit dan pabrik tersebut untuk membantu pemerintah.

“Aset perkebunan ditambah pabrik kelapa sawit. Nilainya bersih sekitar Rp 10 triliun,” ujar Handika.

Namun, ia meminta pemerintah bersedia menyelesaikan masalah kebun dan pabrik kelapa sawit Surya Darmadi di Riau melalui mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.

Handika menyampaikan bahwa kebun-kebun kelapa sawit di Riau menghadapi masalah karena belum memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), dan dokumen lainnya.

“Maka, sanksinya bersifat administratif. Membayar denda, membayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Handika.

Dipenjara di Nusakambangan

Selain masalah rencana penyerahan aset, Handika juga menyampaikan perihal nasib kliennya yang kembali dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Nusakambangan.

Surya sebelumnya pernah dipindahkan ke Lapas Cibinong akibat kondisi kesehatannya yang menurun.

“Kemudian dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi sebelumnya. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” ujar Handika.

“Maka, dari hari kedua hingga hari ini sudah hampir dua bulan berlalu,” tambahnya.

Berdasarkan pengamatan halopadang.id, Surya Darmadi tidak lagi hadir secara langsung dalam persidangan dugaan korupsi penguasaan lahan dengan terdakwa perusahaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia mengikuti sidang tersebut secara online.

Meskipun pada 7 Juli 2025, Surya Darmadi hadir secara langsung dalam persidangan dan mengeluh karena asetnya disita oleh Kejaksaan Agung.

Handika mengeluh terhadap keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memindahkan Surya ke Nusakambangan.

Karena menurutnya, klien mereka bukanlah seseorang yang terlibat dalam kejahatan berat dan berisiko tinggi seperti terdakwa terorisme maupun pemimpin narkoba.

Ia berpendapat bahwa penempatan kliennya di Nusakambangan merupakan bentuk penganiayaan.

“Siapa yang menganiaya, yang memiliki kepentingan? Siapa dia? Allah lebih tahu,” kata Handika.

Handika juga menyebutkan, klien mereka mengidap penyakit jantung, gangguan pendengaran, serta kondisi fisik yang menurun akibat usia yang sudah lanjut.

Sementara itu, fasilitas kesehatan di Lapas Nusakambangan tergolong sedikit.

“Di sana nanti di Kabupaten Cilacap, itu juga harus menyeberang lama,” katanya.

“Jika terjadi serangan jantung, maka dia sudah selesai,” tambahnya.

Surya Darmadi dikatakan tidak mampu tidur selama berada di Lapas Nusakambangan.

Pernyataan ini disampaikan kepada Handika saat dihubungi melalui video call menjelang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat.

Handika menyatakan, berada di Nusakambangan menjadi beban mental bagi Surya.

“Ya, itulah dampaknya. Karena berada di tempat itu, banyak beban psikologis, banyak tekanan medis pada tubuh. Jadi, efeknya terhadap situasi tersebut, salah satunya,” ujar Handika.

Ia juga mengakui bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memindahkan kliennya dari Nusakambangan.

Namun, hingga kini, permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan.

“Ya, kami berharap, yang paling dekat dengan pengadilan di sini. Menurut kami, sebelumnya Pak Surya berada di sana. Jadi kami mohon kembali ke sana. Mudah-mudahan permintaan kami dikabulkan dalam waktu dekat,” kata Handika.

Surya Darmadi adalah seorang pengusaha besar yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Ia dilahirkan di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 4 Maret 1952.

Sedangkan pendidikan Surya Darmadi hanya sampai tamat Sekolah Menengah Pertama.

Namun, ia berhasil mendirikan sebuah perusahaan yang diberi nama PT Duta Palma Group.

Surya Darmadi juga tercatat sebagai Ketua dari Darmex Agro Group (perusahaan induk PT Duta Palma Group).

Sementara itu, karier Surya Darmadi yang akrab disapa Apeng dimulai pada tahun 1987.

Saat itu dia mendirikan Darmex Agro Group di Jakarta.

Perusahaan tersebut beroperasi dan memproduksi minyak kelapa sawit dengan kapasitas yang besar serta memiliki pabrik di berbagai provinsi.

Dari sana, ia memperluas usahanya hingga memiliki perkebunan yang tersebar di Riau, Kalimantan, dan Jambi, serta delapan pabrik pengolahan kelapa sawit.

Sebagai hasil dari usahanya, Surya Darmadi pernah masuk dalam daftar orang kaya di Indonesia versi Forbes 2018 dengan jumlah kekayaan sebesar 1,45 miliar dolar AS.

Namun, namanya tercatat dalam kasus korupsi besar yang melibatkan pemberian izin lahan serta pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Riau.

Kasus ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara. (Lintaskriminal.co.id -/ halopadang.id )