Kadis PMDN “Ganggu Kesadaran” Wali Kota Bandar Lampung, Publik Tanyakan Legalitas SMA Siger

by -90 Views

PESAWARAN INSIDE– Ketegangan di antara jajaran Pemkot Bandar Lampung kembali muncul. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Febriana, pada Kamis 15 Oktober 2025, menyampaikan pentingnya keabsahan usaha di hadapan masyarakat, yang secara tidak langsung memengaruhi kesadaran Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Febriana menekankan bahwa masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami betapa pentingnya memiliki izin sah agar aktivitas bisnis mereka dapat berjalan dengan aman dan berkelanjutan. “Masyarakat harus menyadari seberapa pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha untuk kelangsungan hidup bisnis mereka,” kata Febriana, seperti yang tercantum dalam pernyataannya di media digital. Ia juga menegaskan komitmen DPMPTSP dalam menciptakan lingkungan investasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan dengan mempermudah proses pemberian izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pernyataan tersebut mendapat perhatian publik karena konteksnya mengarah pada kejadian yang terjadi di dalam Pemkot Bandar Lampung sendiri. Eva Dwiana, yang dikenal sebagai The Killer Policy, diduga tetap menjalankan operasional SMA swasta Siger tanpa mengajukan dokumen izin resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Fakta ini memunculkan pertanyaan tentang konsistensi pemerintah kota dalam menerapkan aturan izin.

Tidak hanya itu, Eva juga dilaporkan meminjamkan aset pemerintah di SMP Negeri 38 dan 44 Bandar Lampung untuk mendukung operasional SMA Siger. Pakar pendidikan, M. Arief Mulyadin, menilai tindakan ini bisa menjadi contoh yang berbahaya. “Sebagai wali kota, seharusnya Eva mengevaluasi kebijakannya sendiri. Pernyataan Febriana sangat mengganggu wali kota karena menyentuh fakta yang ada di lapangan,” ujar Arief, Jumat 17 Oktober 2025.

Peristiwa ini menunjukkan konflik yang sering terjadi antara aturan dan pelaksanaan kebijakan di lapangan. Meskipun DPMPTSP mendorong proses izin yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, tindakan Pemkot yang melanggar aturan dalam pemberian izin bisa merusak reputasi pemerintah serta menciptakan ketidakpercayaan dari masyarakat.

Ahli hukum administrasi, Dr. Rina Wijayanti, menegaskan bahwa kasus ini menggambarkan kepentingan koordinasi antara kepala daerah dan kepala dinas. “Bila kepala dinas memberikan petunjuk yang jelas terkait ketaatan terhadap izin, maka seharusnya kepala daerah mematuhi panduan tersebut. Ketidakselarasan ini dapat menyebabkan masalah hukum serta pertanggungjawaban terhadap masyarakat,” katanya.

Situasi ini memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat Bandar Lampung. Banyak orang meragukan apakah aturan izin di kota ini bekerja secara efektif, mengingat lembaga paling tinggi di kota justru dianggap tidak mematuhi peraturan. Sebagian masyarakat berharap pernyataan Febriana dapat menjadi pengingat bagi Wali Kota Eva Dwiana untuk menjunjung prinsip transparansi dan kelegalan dalam setiap kebijakan, termasuk di bidang pendidikan.

Di luar konteks yang lebih sempit, kasus ini juga menunjukkan pentingnya memperkuat pengawasan dalam penggunaan aset negara. Pemanfaatan fasilitas umum untuk kegiatan pribadi tanpa izin resmi berpotensi menyebabkan penyalahgunaan dana dan aset, serta merusak keyakinan masyarakat terhadap pemerintah.

Sampai saat ini, belum ada respons resmi dari Wali Kota Eva Dwiana mengenai kritik yang disampaikan oleh bawahannya. Masyarakat menantikan tindakan nyata dari pemerintah kota agar setiap kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan dan aset publik, dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.