Kakek di Surabaya Diduga Pelecehan 4 Bocah, Polisi Ungkap Motif

by -222 Views

Lintaskriminal.co.id -, SURABAYA –Kakek dengan inisial DI (60) diduga melakukan pelecehan terhadap empat anak perempuan di sekitar tempat tinggalnya, yaitu di wilayah Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Pelaku DI berhasil ditangkap oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada hari Rabu (13/8/2025), dan akhirnya secara resmi menjadi tersangka serta ditahan pada hari Kamis (14/8/2025).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yang diajukan oleh empat korban, namun hanya dua korban yang memutuskan untuk membuat LP.

Sementara itu, dua korban lainnya memutuskan tidak ingin mengambil jalur hukum.

Kepala Bagian Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan menyampaikan, motif tersangka sering menyentuh bagian-bagian sensitif pada tubuh anak-anak kecil karena alasan merasa gemas.

“Tujuannya, kesal,” kata mantan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Senin (25/8/2025).

Ternyata, tersangka sering kali melakukan kebiasaan buruk tersebut di lingkungan sekitar rumah.

Bahkan, keluarga tersangka dan anak-anaknya sering kali memberi peringatan, tetapi tetap diabaikan.

Akhirnya, kebiasaan buruk tersangka yang terus-menerus dilakukan memicu kemarahan seorang orangtua korban yang memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi setempat.

Bahkan, menurut Rina, kebiasaan buruk tersangka yang menyebabkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat sering dibicarakan dalam pertemuan mediasi bersama perwakilan warga.

Namun, tersangka tetap saja terus melakukan tindakannya.

Ternyata, pada hari Minggu (10/8/2025) kemarin, ada orang tua yang melaporkan kasus ke Mapolrestabes Surabaya karena anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka.

“Istri dan anaknya akhirnya menyerah karena sering diadukan oleh warga karena terus-menerus melakukan hal itu dan sering dilakukan mediasi dengan warga sebelumnya,” katanya.

Berdasarkan pendapat Rina, Tersangka DI diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 yang diubah dengan Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” ujarnya