
Pernikahan seorang laki-laki berusia 74 tahun dengan Sheila, seorang perempuan berusia 24 tahun di Kabupaten Pacitan, menjadi perbincangan masyarakat. Alasannya: sang laki-laki, Sutarman, dilaporkan memberikan mahar senilai Rp 3 miliar berupa cek dan satu unit mobil Toyota Camry.
Namun, di balik keramaian pesta, diketahui bahwa cek bernilai miliaran rupiah diduga palsu, dan beberapa penyelenggara acara mengaku belum menerima pembayaran.
Berikut rangkumannya
Vendor Ngaku Belum Dibayar
Sebuah vendor bernama AV Media yang menangani dokumentasi dan dekorasi pernikahan mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran sama sekali dari pihak pengantin.
“Saya termasuk yang belum menerima pembayaran untuk dekorasi dan video shooting,” ujar Ayasapip, pemilik AV Media kepadaLintaskriminal.co.id –, Jumat (10/10).
Meskipun pesta pernikahan Sutarman dan Sheila, sang mempelai wanita, berlangsung meriah dan ditayangkan melalui saluran YouTube milik akun AV Media, di baliknya muncul dugaan bahwa prosesi megah tersebut justru dipenuhi dengan kebohongan.

Polisi mengatakan belum ada laporan resmi mengenai dugaan penipuan.
“Kami belum dapat melakukan penyelidikan karena belum ada dasar hukum. Kami mengimbau pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal tersebut,” kata Kasi Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny.
Mengungkap, Sutarman Mantan Tahanan Kasus Penipuan
Kasus ini semakin menarik setelah pihak kepolisian mengungkap identitas Sutarman. Kakek yang viral karena mahar yang sangat besar ternyata pernah menjadi tahanan di penjara karena kasus penipuan. Ia pernah dihukum sekitar dua tahun penjara dalam perkara jual beli barang antik berupa pedang samurai yang tidak pernah ada bentuknya.

“Benar, pernah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Wonogiri terkait 378 KUHP/Penipuan barang antik samurai,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo saat dikonfirmasi.Lintaskriminal.co.id –, Sabtu (11/10).
Jejak rekam tersebut memperkuat keraguan masyarakat terhadap keaslian mahar sebesar Rp 3 miliar yang dia serahkan. Apalagi, beberapa pihak mengatakan cek yang digunakan sebagai mahar belum terbukti dapat ditarik.
Wakil Hukum Menyangkal Kebijakan Sutarman Menghilang
Muncul laporan bahwa Sutarman kabur dengan menggunakan kendaraan pengantin wanita. Namun informasi tersebut ditolak keras oleh kuasa hukumnya, Danur Suprapto.
“Terkait isu menghilangnya Pak Sutarman tidak benar. Saat ini Pak Sutarman berada di tempat yang nyaman bersama Mbak Sheila, sedang menenangkan diri, serta sekaligus berbulan madu,” ujar Danur Suprapto, konsultan hukum Sheila, saat dihubungi pada Sabtu (11/10).
Danur juga menyampaikan bahwa keaslian cek mahar senilai Rp 3 miliar tidak dapat dikatakan palsu secara langsung tanpa adanya pemeriksaan dari pihak bank.
“Jika ingin memastikan cek tersebut asli atau tidak, harus diuji oleh pihak bank yang menerbitkannya,” katanya.
Polisi Tunggu Laporan
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih belum mampu menangani kasus tersebut karena tidak ada laporan dari pihak yang merasa terganggu.
Maka tindakan hukum belum dapat dilakukan oleh pihak kepolisian.
Mengenai pelanggaran dan hal-hal lainnya, kami belum dapat melakukan penyelidikan karena belum ada dasar hukum. Sementara ini kami masih menunggu dan mengajak siapa pun yang ingin melaporkan untuk segera melapor,” ujar Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny.
