Kakek Tarman Dilaporkan karena Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu

by -100 Views

Ringkasan Berita:

  • Kakek Tarman dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan adanya mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang palsu.
  • Laporan tersebut disusun pada hari Senin (13/10/2025)
  • Polisi mengapresiasi tanggapan masyarakat terkait kehadiran yang ramai dalam pernikahan dengan mahar sebesar Rp3 M.

Lintaskriminal.co.id –Kakek Tarman (74) dilaporkan ke Polres Pacitan terkait cek senilai Rp 3 miliar yang disebut sebagai mahar dalam pernikahannya dengan seorang perempuan berusia 24 tahun, yang diduga palsu.

Hal ini disahkan oleh Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

Selanjutnya, pengaduan tersebut diterima pada hari Senin (13/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pacitan.

Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti berupa beberapa screenshot.

“Benar, kami sudah menerima laporan mengenai cek palsu,” ujar Ayub melalui pesan singkat, Senin (13/10/2025), dilaporkanhalopadang.id

Selanjutnya, Ayub menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera mengambil langkah lebih lanjut terkait laporan tersebut.

“Pastinya setelah ini kami akan lakukan, kemudian pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut beserta saksi-saksi akan kami periksa atau klarifikasi,” jelas Ayub.

Kapolres menambahkan, pihaknya juga akan mengambil keterangan saksi ahli guna menentukan objek yang dilaporkan, yaitu cek senilai Rp 3 miliar yang digunakan sebagai mahar oleh Tarman saat akad pernikahannya.

Ia juga mengapresiasi tanggapan dan perhatian masyarakat Pacitan terhadap berita yang sedang menjadi topik perbincangan hangat.

“Terima kasih atas tanggapan dan saran dari masyarakat, serta perhatian yang terkait dengan berita yang sedang menjadi pembicaraan hangat di Kabupaten Pacitan,” ujar Ayub.

Sebelumnya, kakek Tarman (74) asal Karanganyar, Jawa Tengah, menjadi perbincangan di media sosial setelah menikahi wanita muda bernama Shela Arika (24) yang tinggal di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Prosesi pernikahan dan pesta berlangsung di rumah keluarga Shela Arika, yaitu di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan pada hari Rabu (08/10/2025) kemarin.

Selain karena perbedaan usia mempelai yang cukup besar, yaitu 50 tahun, juga disebabkan oleh mahar atau maskawin dalam pernikahan tersebut yang sangat tinggi, yaitu cek senilai Rp 3 miliar.

Di dalam video yang beredar, terdengar jelas mempelai pria dengan lancar menyampaikan ijab nikah kepada perempuan yang dicintainya, Shiela Arika.

“Kakak Tarman, saya kawinkan Sheila Arika putri Arief Supriyadi kepada saudara yang wali pernikahannya telah diwakilkan kepada saya dengan Mas Kawin satu set alat ibadah dan cek senilai Rp 3 miliar, kakak bayar tunai,” ujar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar, Bakhrul Husaeni selaku penghulu, Kamis (9/10/2025).

“Saya menerima pernikahan Sheila Arika dengan mahar tersebut saya bayar tunai,” kata Tarman.

Pernikahan Sheila dan Tarman menjadi viral lantaran mahar yang sangat tinggi harganya.

Namun, kemudian keraguan muncul mengenai keaslian cek tersebut, mengingat cek yang seharusnya dapat dicairkan pada 10 Oktober 2025 belum juga cair.

Terutama Tarman dikabarkan melarikan diri setelah menikah.

Setelah muncul isu menghilang, Tarman muncul dan menyatakan bahwa dirinya sedang berbulan madu bersama istrinya.

Keluarga sebelumnya juga menyatakan keyakinan bahwa cek tersebut asli.

Baca berita Lintaskriminal.co.id -lainnya diGoogle News  

Ikuti dan ikut serta dalam saluran Whatsapp Ikuti serta bergabung dengan grup Whatsapp Ikuti dan masuk ke dalam saluran Whatsapp Ikuti serta bergabung di grup Whatsapp Ikuti dan daftar di saluran Whatsapp Ikuti dan sertai saluran Whatsapp Ikuti serta ikut dalam saluran Whatsapp Ikuti dan masuk ke dalam grup WhatsappLintaskriminal.co.id –