Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani “Ciduk Dua Pelaku Judi Togel di Kedai Tuak

oleh -567 views

Riau,( LK ) — Unit Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH MH ciduk dua pelaku judi togel disebuah kedai tuak, yang berlokasi di KM 56 Jalan Lintas Desa Petapahan Kecamatan Tapung kabupaten Kampar Riau Rabu malam (2/12/2020).

Dua Pelaku judi togel yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah VL alias L (38) dan GM alias M (44), keduanya adalah warga Simpang Topas Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau .

Dari tersangka VL didapatkan barang bukti 1 Unit Hp Nokia berisikan sms pemesanan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 10 ribu, sementara dari tersangka GM didapatkan barang bukti 1 unit Hp android merk Hotwav berisi sms pemesanan nomor togel, 2 buah buku rekap catatan nomor togel, sebuah tas sandang merk Aiger dan sebuah pena warna putih hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (2/12) sekira pukul 21.30 Wib, saat itu anggota unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung tuak milik sdr. Panggabean di KM 56 jalan lintas Desa Petapahan sering terjadi aktivitas perjudian jenis togel.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba dilokasi Tim menemukan beberapa orang sedang duduk sambil minum tuak dan diatas meja terletak sebuah HP Merk Nokia warna hitam yang berisi SMS pesanan nomor togel dari pembeli.

Atas temuan tersebut, Tim langsung mengamankan barang bukti yang ada diatas meja dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang-orang yang ada di TKP, dari hasil interogasi diketahui pemilik HP yang berisi SMS pesanan nomor togel tersebut adalah VL alias L dan petugaspun langsung mengamankannya.

Sementara dimeja lainnya kembali ditemukan sebuah Hp android merk Hotwav yang juga berisi SMS pesanan nomor togel dari pembeli, selain itu ditemukan 2 buah buku rekapan pembelian nomor togel dan sejumlah uang, dari hasil interogasi diketahui pemilik HP itu adalah GM alias M dan langsung diamankan petugas.

Kedua tersangka kasus perjudian jenis togel ini beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melaui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi Media membenarkan penangkapan dua pelaku judi togel, disampaikan Marno bahwa kedua tersangka dan barang bukti judi togel telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Selanjutnya disisi lain Kanit Reskrim Iptu marupa Sibarani SH MH saat dikonfirmasi Media Lintaskriminal.co.id melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa kedua pelaku dalam pendalaman pemeriksaan dan untuk pelaku dikenalkan pasal 303 KUHP dengan ancaman Tujuh tahun penjara,Tegasnya.**

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.