Kantor Dinas SDABMBK Tak Bisa Disita Karena Cacat Hukum

by -99 Views

LUBUK PAKAM, Lintaskriminal.co.id –– Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) -yang sebelumnya dikenal sebagai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR- Deli Serdang tidak dapat disita.

Pernyataan ini disampaikan oleh Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution SH, merespons adanya keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang akan melakukan eksekusi terhadap Kantor Dinas SDABMBK, pada hari Senin, 6 Oktober 2025.

Disebutkan, Surat Keputusan Eksekusi Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN LBp Jo. 174//Pdt.G/2021/PN LBp yang ditandatangani pada 22 September 2025 oleh Ketua PN Lubuk Pakam merupakan keputusan yang tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan hukum atau terdapat kekurangan hukum. “Barang milik negara/daerah tidak boleh disita,” tegas Inspektur, Minggu (5/10/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, barang milik negara (BMN) tidak dapat disita sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang melarang penyitaan terhadap uang, surat berharga, dan barang milik negara.

“Pasal 50 UU No.1 Tahun 2004 secara jelas melarang penyitaan terhadap uang, surat berharga, serta barang bergerak maupun tidak bergerak milik negara/daerah, baik yang berada di instansi pemerintah maupun pihak ketiga,” jelas Inspektur.

Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Muslih Siregar SH.

“Barang milik negara/daerah tidak dapat disita, apalagi pihak Dinas SDA BMBK masih melakukan upaya hukum dengan mencari konstruksi-konstruksi hukum yang sesuai dengan peraturan,” katanya.

Sumber masalah dari isu rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, yaitu terkait utang pada tahun anggaran (TA) 2004 dalam pembelian bahan/material berupa aspal iran dengan volume sebanyak 1.000 drum yang bernilai Rp1.998.400.000.

Sebagai pihak yang mengajukan eksekusi dalam kasus ini adalah Alexander David Hutabarat, sedangkan pihak termohon adalah Dinas SDABMBK (PUPR) Deli Serdang.

Dalam surat Dinas SDABMBK Deli Serdang yang ditandatangani oleh kepala dinas, Janso Sipahutar ST MT, kepada Ketua PN Lubuk Pakam, dengan nomor 100.3.11/11713.1, tanggal 30 September 2025, mengenai keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi, pada poin 7 disebutkan bahwa termohon eksekusi (Dinas SDABMBK atau PUPR) menyadari bahwa putusan perkara dalam perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, salah satu putusannya menyatakan bahwa tergugat sah memiliki utang kepada penggugat dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran sebanyak 1.000 drum dengan nilai harga Rp1.998.400.000.

Namun, status hukum perkara tersebut berkaitan dengan kondisi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang telah mengadakan kontrak dengan pihak pemohon eksekusi dan telah dihukum atas tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, secara wajar sesuai hukum, termohon berusaha mencari keadilan dengan niat menjaga keuangan negara serta membangun konstruksi hukum yang tepat.

Di poin 8, dimohonkan untuk mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin, 6 Oktober 2025.Pemkab Deli Serdang